Pada tahun 2001 tepatnya dari tanggal 2 s.d. 16 Juni beberapa orang pejabat eselon II di lingkungan Departemen Agama pusat dan daerah mengunjungi Amerika Serikat, khususnya di negara bagian Virginia, guna melakukan studi banding di bidang pendidikan. Hasil studi banding telah dilaporkan kepada pimpinan Departemen Agama, namun kemungkinan sebagian kecil saja yang mengetahuinya. Bahkan peserta yang ikut melakukan studi banding mungkin lupa karena tertindih dengan berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan di unit masing-masing. Berikut ini saya coba untuk menuturkan kembali beberapa hal yang terkait dengan hasil studi banding tersebut.
Sekilas tentang sistem pendidikan di AS
Ada dua macam pendidikan di AS, yaitu negeri dan swasta; namun antara keduanya ada pendidikan di rumah. Karena tidak disebutkan dalam konstitusi, maka tanggung jawab pendidikan adalah pada negara bagian. Pengawasan pendidikan dilakukan oleh 3 pihak, yaitu federal, state, dan local control. Di tingkat lokal, pengawasan dilakukan oleh dewan sekolah, pengawas, sekolah kabupaten, orang tua, dan masyarakat. Tiap state atau negara bagian memiliki sistem pendidikan tersendiri, sehingga ada 50 macam sistem pendidikan di AS sesuai dengan jumlah negara bagian. Masing-masing mendelegasikan kekuasaannya kepada dewan sekolah. Karena itu kontrol pendidikan terletak pada sekolah dan masyarakat di kabupaten.
Tiap sekolah memiliki sistem pendidikan. Jika jumlah sekolah di AS ada 14.000, ini berarti ada 14.000 macam sistem pendidikan. Jumlah tersebut dari tahun ke tahun menurun. Pada tahun 1930 sebanyak 130.000 ribu, dan pada tahun 2000 tinggal 14.000. Jam belajar diatur setiap hari antara 6-7 jam, termasuk makan siang. Dalam setahun hari masuk sekitar 180-190 yang terbagi dalam 4 kuartal @ 9 minggu untuk SMU. Sedangkan tingkat SD-SLTP sehari antara 6-7 jam pelajaran @ 45-55 menit. Terkadang ada penjadwalan dengan waktu 90 menit yang disebut dengan (block(.
Kurikulum inti ditentukan oleh tiap state, terdiri dari: seni bahasa (menulis, ejaan, membaca), bahasa, sains, matematika, ilmu pengetahuan sosial, dan olah raga. Persyaratan lulusan ditentukan oleh tiap state, dan saat itu 34 states mengharuskan tes bagi siswa yang menghasilkan produk, jadi bukan tes tertulis. Produk tersebut antara lain berupa hasil riset dan dipresentasikan di depan kelas. Ebtanas tidak ada. Nampaknya, tidak ada satu sistem pendidikan tertentu yang harus dianut di AS.
Konsep pendidikan leadership dan management
Leadership dan management dibedakan karena fungsinya, yaitu: leadership berfungsi untuk melakukan perubahan, sedangkan management berfungsi untuk mengatasi kompleksitas atau mempertahankan status quo. Keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu: (a)menetapkan sesuatu yang harus dikerjakan, (b)membuat jaringan kerja dan hubungan guna mencapai tujuan, dan (c)berupaya meyakinkan agar orang mau melakukan pekerjaannya.
Konsep kebijakan
Kebijakan pendidikan dibuat oleh federal, state, dan sekolah tingkat kabupaten; dan dilaksanakan oleh superintendent atau pengawas. Nilai yang diperdebatkan di bidang pendidikan ada empat, yaitu: (a)persamaan, bahwa setiap anak mendapat kesempatan untuk belajar, (b)efisiensi, (c)otonomi, dan (d)berkualitas tinggi. Dukungan politik harus selaras agar tujuan pendidikan tercapai, dan filosofinya harus sama.
Penataan pendidikan
Penataan pendidikan dilakukan oleh 4 tingkat, yaitu: (a)lokal, terdiri dari dewan sekolah, superintendent, kepala sekolah, orang tua, dan masyarakat; (b)wilayah, terdapat di beberapa negara bagian saja (29 states) yang melakukan koordinasi dan jasa lain seperti konsultasi, SDM bidang kurikulum, pengajaran, evaluasi, dan diklat; (c)state, membuat peraturan sekolah dan membentuk dewan sekolah; dan (d)federal, yang memberikan dukungan keuangan, tetapi tidak ikut campur dalam kebijakan pendidikan. Sekolah swasta mengikuti aturan yang diberlakukan di sekolah negeri baik bidang kurikulum, kesejahteraan siswa, kesehatan, dan lain-lainnya.
Perbandingan sistem pendidikan di AS dan di Indonesia
Perbandingan yang jelas dari segi guru adalah di bidang persyaratan. Guru harus memiliki lisensi mengajar yang dikeluarkan oleh National Board for Professional Teaching Standards. Lisensi ini harus diperbarui setiap 5 tahun. Guru harus berpendidikan minimal S-1 di bidang mata pelajaran yang diajarkan, dan menguasai metode pembelajaran. Pembaruan lisensi dimaksudkan agar guru selalu mengikuti perkembangan dan menambah pengetahuannya. Ia harus mengambil course di perguruan tinggi yang mencapai 180 poin, atau ekivalen dengan 6 kredit.
0 komentar:
Posting Komentar