THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 02 Januari 2013

Gagal jadi karyawan, sukses jadi pengusaha

Seorang lelaki melamar pekerjaan sebagai office- boy di istana. Staf istana mewawancarai dia dan memberi tugas membersihkan lantai sebagai tesnya. "Kamu diterima," katanya. "Berikan alamat e- mailmu dan saya akan mengirim formulir untuk diisi dan pemberitahuan kapan kamu mulai kerja." Lelaki itu menjawab, "Tapi saya tidak punya komputer, apalagi e-mail." "Maaf," kata staf itu. "Kalau kamu tidak punya e-mail, berarti kamu tidak hidup dan tidak bisa diterima bekerja. Lelaki itu pergi dengan harapan kosong. Dia tidak tahu apa yang harus dilakukan hanya dengan sedikit uang di dalam kantongnya. Setelah berpikir panjang, ia memutuskan untuk pergi ke pasar & membeli 10 kg tomat. Ia menjual tomat itu dari rumah ke rumah (door-to-door). Kurang dari 2 jam, dia berhasil melipatgandakan modalnya. Dia melakukan pekerjaan ini tiga kali, dan pulang dengan membawa uang yang cukup untuk hidup beberapa hari. Dia pun sadar bahwa dia bisa bertahan hidup dengan cara ini. Ia mulai pergi bekerja lebih pagi dan pulang lebih larut. Uangnya menjadi lebih banyak 2x sampai 3x lipat tiap hari. Dia pun membeli gerobak, lalu truk, dan akhirnya ia memiliki armada kendaraan pengiriman sendiri. Lima tahun kemudian, lelaki yang tekun dan pekerja keras itu sudah menjadi salah satu pengusaha makanan terbesar. Ia mulai merencanakan masa depannya bersama keluarga dan memutuskan untuk memiliki asuransi jiwa. Ia menghubungi broker asuransi. Sang broker pun menanyakan alamat e-mailnya. Lelaki itu menjawab, "Saya tidak punya e-mail." Sumber : http://collection27.blogspot.com/2012/05/gagal-jadi-karyawan-sukses-jadi.html

SOFTSKILL YANG PERLU DITERAPKAN UNTUK AKUNTAN DAN AUDITOR

PENGERTIAN SOFTSKILL Softskill adalah suatu kemampuan, bakat, atau keterampilan yang ada di dalam diri setiap manusia. Softskill adalah kemampuan yang dilakukan dengan cara non teknis, artinya tidak berbentuk atau tidak kelihatan wujudnya. Namun , softskill ini dapat dikatakan sebagai keterampilan personal dan inter personal. Yang dimaksud softskill personal adalah kemampuan yang di manfaatkan untuk kepentingan diri sendiri. Misalnya, dapat mengendalikan emosi dalam diri, dapat menerima nasehat orang lain, mampu memanajemen waktu, dan selalu berpikir positif. Itu semua dapat di kategorikan sebagai softskill personal. Softskill yang dibutuhkan oleh seorang akuntan dan auditor diantaranya adalah: Jujur disiplin Bertanggung jawab Ramah Sopan Cepat beradaptasi Hard worker Teliti Cerdas Peka Empati Perhatian Team work Leadership Loyalitas Selain itu ada 6 hal yang harus diperhatikan bagi seorang akuntan dan auditor diantaranya 1. Adaptation Adaptasi sangat diperlukan untuk mempermudah mereka dalam pengerjaan tugasnya. Adaptasi yang baik akan menghasilkan pekerjaan yang maksimal pula. 2. Teamwork Dengan kerjasama yang baik, pekerjaan yang dilakukan akan sesuai dengan apa yang diharapkan bahkan bisa selesai dengan tepat waktu. 3. Communication Akuntan harus berkomunikasi dengan sesama akuntan agar dalam proses pembuatan laporan keuangan menjadi lebih mudah sedangkan auditor memerlukan komunikasi yang baik dalam penyampaian keputusan yang diambil kepada kliennya. 4. Critical observation Harus mampu mengamati suatu masalah yang terjadi dalam pelaporan dan pengambilan keputusan secara kritis. 5. Problem Solving Mampu memecahkan masalah yang terjadi dalam proses pelaporan dan pengambilan keputusan. 6. Complication Mampu mengatasi kesulitan yang terjadi dalam membuat laporan keuangan dan mengambil keputusan. Dengan softskill yang baik, Hardskill yang yang dimiliki akan berkembang dengan baik pula. Keduanya saling berkaitan dalam melakukan hal apapun termasuk dalam profesi Akuntan dan Auditor. Seseorang dapat menjadi seorang Akuntan dan Auditor yang sukses apabila memiliki kemampuan dan softskill yang baik seperti softskill-softskill yang sudah saya jelaskan diatas.

INEFISIENSI PADA PROSES BISNIS

Business process seperti kita ketahui bersama merupakan denyut nadi suatu organisasi. Proses bisnislah yang selama ini menggerakkan roda suatu organisasi, sehingga kinerja suatu organisasi akan sangat bergantung pada efektivitas dan efisiensi proses bisnisnya. Karena begitu pentingnya peranan business process bagi suatu organisasi inilah maka tidak mengherankan kita dapat menemukan berbagai macam metode dan cara untuk meningkatkan performa proses bisnis, atau yang biasa dikenal dengan Business Process Improvement (BPI), mulai dari Six Sigma, Total Quality Management (TQM), Business Process Re-engineering (BPR), hingga Lean. Setiap metode tersebut memiliki karakteristik dan kelebihan masing-masing. Pada kesempatan ini akan dibahas sekilas tentang sebuah prinsip dasar dari lean. Lean merupakan sebuah metode yang diperkenalkan oleh Toyota, sebuah perusahaan otomotif terbesar dunia. Lean yang nama aslinya adalah Lean Manufacturing atau Toyota Production System memiliki tujuan utama mengeliminasi inefisiensi atau pemborosan (atau dalam bahasa jepangnya adalah muda). Ada tujuh jenis pemborosan atau inefisiensi yang berusaha dibidik. Setiap jenis pemborosan ini sangat sering ditemukan pada proses bisnis setiap organisasi. Berikut ini merupakan ketujuh jenis pemborosan tersebut: Over-Produksi Over-Produksi dapat diartikan menghasilkan sesuatu secara berlebihan atau lebih cepat dari yang dibutuhkan pada tahap berikutnya. Contoh bentuk inefisiensi ini antara lain pembuatan kemasan yang lebih cepat dari isinya sehingga kemasan menumpuk di gudang (manufaktur), mencetak laporan-laporan yang terlalu banyak yang sebenarnya “tidak” dibutuhkan (perkantoran), dan penambahan fitur ekstra yang kurang berguna bagi user (software development). Pergerakan Pergerakan yang dimaksud di sini adalah pergerakan atau perpindahan karyawan di tempat kerja yang terlalu sering dan cenderung berlebihan. Contohnya adalah perpindahan karyawan untuk menata barang di gudang (manufaktur), berjalan ke/dari mesin fotokopi (perkantoran), dan perpindahan karyawan untuk mencari informasi (software development). Menunggu Yang dimaksud menunggu di sini adalah ketika seseorang atau sesuatu menunggu dengan diam dan tidak mengerjakan aktivitas apapun. Menunggu merupakan salah satu bentuk pemborosan yang sangat kentara dan banyak terjadi di organisasi apapun. Contoh pemborosan jenis ini antara lain produksi berhenti karena mesin rusak (manufaktur), proses berhenti karena menunggu persetujuan dari atasan (perkantoran), dan pembangunan software belum bisa dimulai karena masih menunggu customer menyusun kebutuhan software-nya (software requirement) terlebih dahulu (software development). Transportasi Transportasi yang dimaksud adalah setiap perpindahan pekerjaan atau kertas form dari satu step ke step berikutnya pada suatu proses. Contohnya adalah pemindahan material ke atau keluar gudang (manufaktur), perpindahan dokumen dari satu tempat ke tempat lain, atau dari satu kantor ke kantor lain (perkantoran), serta serah terima dan instalasi hasil pengerjaan (software development). Proses Ekstra Proses ekstra maksudnya adalah melakukan sesuatu yang sebenarnya sudah tidak perlu dilakukan lagi. Contoh pemborosan jenis ini antara lain proses produksi yang tidak efisien karena alat yang sudah tidak memadai (manufaktur), entry data yang sebenarnya telah tersedia sebelumnya atau tersedia di divisi lain (perkantoran), kode program selalu dibuat dari awal untuk setiap project karena tidak memiliki source code library ataupun framework (software development). Inventaris (Inventory) Pemborosan pada inventaris adalah dikarenakan persediaan yang terlalu berlebihan, yang sering tejadi karena produksi yang tidak sesuai dengan permintaan dari customer. Contohnya dapat berupa menumpuknya bahan baku di gudang (manufaktur), persediaan peralatan kantor yang terlalu banyak (perkantoran), dan banyaknya dokumen requirement dalam bentuk kertas (software development). Rusak atau Cacat Rusak atau cacat yang dimaksud disini adalah segala bentuk kesalahan, error, atau koreksi akibat dari pekerjaan atau aktivitas yang tidak dilakukan dengan baik sebelumnya. Rusak atau cacat merupakan bentuk inefisiensi yang paling banyak ditemukan di semua organisasi. Bentuk-bentuk dari pemborosan ini antara lain barang hasil produksi yang cacat (manufaktur), input data yang salah ataupun adanya kesalahan pencetakan dokumen (perkantoran), dan bug yang tidak ditemukan ketika fase testing (software development). Jeffery Liker, seorang profesor dari Universitas Michigan menambahkan satu lagi pemborosan yang sering terjadi di suatu organisasi, yaitu tidak dimanfaatkannya potensi dan kemampuan karyawan. Sering kali kreativitas, ide, maupun skill karyawan tidak dapat sepenuhnya dikeluarkan untuk kepentingan organisasi. Hal ini dapat disebabkan kesalahan penempatan posisi karyawan atau karena tanggung jawab dan kewenangan yang terlalu dibatasi dalam organisasi tersebut. Setiap waktu organisasi selalu berusaha untuk mencari cara bagaimana meningkatkan pendapatan dan menurunkan biaya-biaya. Pemborosan atau inefisiensi yang terjadi pada proses bisnis sehari-hari di organisasinya tentunya sangatlah kontra-produktif dengan semangat tersebut. Karena itu setiap organisasi yang ingin maju haruslah mampu mengidentifikasi pemborosan-pemborosan apa saja yang masih terdapat dalam dirinya, untuk kemudian berusaha semaksimal mungkin untuk mengeliminasinya. Selain dapat meningkatkan pendapatan dan menurunkan biaya, manfaat lain jika pemborosan-pemborosan tersebut dapat dikurangi atau dihilangkan antara lain mampu meningkatkan kualitas produk dan layanan yang dihasilkan, mengurangi tingkat frustrasi pekerja, hingga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan. Kesimpulan Terdapat beberapa macam bentuk pemborosan atau inefisiensi pada proses bisnis yang lazim terjadi dalam suatu organisasi. Pemborosan atau inefisiensi ini adalah segala hal yang tidak mendatangkan nilai atau sia-sia belaka. Usaha mengurasi inefisiensi dalam proses bisnis tersebut merupakan suatu cara yang efektif untuk meningkatkan keuntungan dan memangkas biaya-biaya organisasi. Sumber : http://www.mejakerja.com/24/7-inefisiensi-pada-proses-bisnis

MENGENAL GREEN ECONOMY

PENGERTIAN GREEN ECONOMY sebenarnya tidak sulit, demikian paling tidak menurut salah satu teman saya. Menurut dia apa yang disebut dengan ekonomi hijau adalah perekonomian yang tidak merugikan lingkungan hidup. Program Lingkungan PBB (UNEP; United Nations Environment Programme) dalam laporannya berjudul Towards Green Economy menyebutkan, ekonomi hijau adalah ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Ekonomi hijau ingin menghilangkan dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam. Dari definisi yang diberikan UNEP, pengertian ekonomi hijau dalam kalimat sederhana dapat diartikan sebagai perekonomian yang rendah (tidak menghasilkan emisi dan polusi lingkungan), hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial. Kemudian apa bedanya ekonomi hijau (green economy) dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development)?. Konsep ekonomi hijau melengkapi konsep pembangunan berkelanjutan. Sebagaimana diketahui prinsip utama dari pembangunan berkelanjutan adalah “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Sehingga dapat dikatakan bahwa ekonomi hijau merupakan motor utama pembangunan berkelanjutan. Sumber : http://alamendah.wordpress.com/2012/06/03/mengenal-pengertian-ekonomi-hijau-green-economy/

PENGERTIAN DAN DAMPAK IFRS

Pengertian IFRS. IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC). Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id) Manfaat Penggunaan Standar International Penggunaan standar akuntansi internasional dalam pelaporan keuangan memiliki beberapa manfaat. Penggunaan standar akuntansi keuangan dapat meningkatkan keakuratan dalam menilai performa perusahaan yang tercermin dalam laporan keuangan. Asbaugh dan Pincus (2001) menyatakan bahwa keakuratan analisis yang dilakukan oleh analis keuangan meningkat setelah perusahaan mengadopsi/menggunakan standard akuntansi internasional (IFRS). Menurut Asbaugh dan Pincus (2001) meningkatnya keakuratan analisis dari para analis keuangan disebabkan karena standar akuntansi internasional mensyaratkan pengungkapan kondisi keuangan yang lebih rinci daripada standar akuntansi lokal. Manfaat dari penggunaan standar akuntansi internasional adalah dimungkinkannya perbandingan antar perusahaan yang berdomisili pada dua tempat yang berbeda (contoh: membandingkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan yang beroperasi di Australia). Hal ini dimungkinkan karena kesamaan aturan dan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan sehingga memudahkan dilakukan perbandingan informasi-informasi keuangan diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. DAMPAK KONVERGENSI IFRS TERHADAP BISNIS Selain dampak terhadap dunia pendidikan IFRS juga menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap dunia bisnis. Berikut ini adalah berbagai dampak yang ditimbulkan dari program konvergensi IFRS yang disampaikan dalam seminar setengah hari IAI dengan topik “Dampak konvergensi IFRSterhadap Bisnis” yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2009 kemarin : Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global. Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar. Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harg fluktuatif. Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value. principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management). Penggunaan off balance sheet semakin terbatas. http://acctbuzz.blogspot.com/2009/08/dampak-konvergensi-ifrs-di-indonesia.html Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Ada yang perubahannya besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan, namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Perubahan tidak hanya dilakukan pada tingkat perusahaan, namun perlu juga ada perubahan peraturan Bank Indonesia, contohnya tentang penyisihan atas kredit yang disalurkan. Perusahaan BUMN tidak dapat mengelak untuk menerapkan IFRS. Sebagai perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, BUMN dipersyaratkan oleh regulasi untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan standar. Untuk dapat mengimplementasikan IFRS perusahaan harus menyiapkan sumber daya manusia dan dana yang cukup untuk melakukan pemutakhiran sistem dan SOP yang saat ini telah ada. Komitmen pimpinan perusahaan diperlukan untuk mendukung proses implementasi IFRS tersebut. Besarnya komitmen pimpinan terkadang dipengaruhi oleh kepedulian stakeholder pengguna laporan keuangan. Kementerian BUMN sebagai stakeholder utama BUMN sangat mempengaruhi bagaimana proses implementasi PSAK baru ini dalam perusahaan. Perusahaan dalam industri sejenis dapat merumuskan dampak perubahan standar ini secara bersama-sama sehingga lebih efisien, Standar yang bersifat principles based dapat diturunkan dalam bentuk pedoman akuntansi untuk industri spesifik yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan dalam industri tersebut. Sumber : http://samuelhasiholan.wordpress.com/2012/03/28/pengerian-dan-dampak-ifrs-di-indonesia

Gagal jadi karyawan, sukses jadi pengusaha

Seorang lelaki melamar pekerjaan sebagai office- boy di istana. Staf istana mewawancarai dia dan memberi tugas membersihkan lantai sebagai tesnya. "Kamu diterima," katanya. "Berikan alamat e- mailmu dan saya akan mengirim formulir untuk diisi dan pemberitahuan kapan kamu mulai kerja." Lelaki itu menjawab, "Tapi saya tidak punya komputer, apalagi e-mail." "Maaf," kata staf itu. "Kalau kamu tidak punya e-mail, berarti kamu tidak hidup dan tidak bisa diterima bekerja. Lelaki itu pergi dengan harapan kosong. Dia tidak tahu apa yang harus dilakukan hanya dengan sedikit uang di dalam kantongnya. Setelah berpikir panjang, ia memutuskan untuk pergi ke pasar & membeli 10 kg tomat. Ia menjual tomat itu dari rumah ke rumah (door-to-door). Kurang dari 2 jam, dia berhasil melipatgandakan modalnya. Dia melakukan pekerjaan ini tiga kali, dan pulang dengan membawa uang yang cukup untuk hidup beberapa hari. Dia pun sadar bahwa dia bisa bertahan hidup dengan cara ini. Ia mulai pergi bekerja lebih pagi dan pulang lebih larut. Uangnya menjadi lebih banyak 2x sampai 3x lipat tiap hari. Dia pun membeli gerobak, lalu truk, dan akhirnya ia memiliki armada kendaraan pengiriman sendiri. Lima tahun kemudian, lelaki yang tekun dan pekerja keras itu sudah menjadi salah satu pengusaha makanan terbesar. Ia mulai merencanakan masa depannya bersama keluarga dan memutuskan untuk memiliki asuransi jiwa. Ia menghubungi broker asuransi. Sang broker pun menanyakan alamat e-mailnya. Lelaki itu menjawab, "Saya tidak punya e-mail." Sumber : http://collection27.blogspot.com/2012/05/gagal-jadi-karyawan-sukses-jadi.html

PERAN SOFTWARE AKUNTANSI DALAM MEMBANTU PEKERJAAN

PERAN SOFTWARE AKUNTANSI DALAM MEMBANTU PEKERJAAN Collaborative software (juga disebut sebagai groupware) adalah perangkat lunak komputer yang dirancang untuk membantu orang yang terlibat dalam suatu tugas bersama agar mencapai tujuannya. Salah satu definisi paling awal tentang "collaborative sofware" adalah definsi yang diberikan oleh Peter dan Trudy Johnson-Lenz sebagai, "proses-proses kelompok secara sengaja ditambah perangkat lunak untuk mendukungnya. Maksud rancangan dari collaborative software (groupware) adalah mengubah cara berbagi dokumen dan rich media untuk memungkinkan terjadinya kolaborasi tim yang lebih efektif. Kolaborasi hubungannya dengan teknologi informasi, terlihat memiliki beberapa definisi. Beberapa definisi diantaranya dapat dipertahankan maknanya namun definisi-definisi lainnya memiliki makna yang begitu luas sehingga kehilangan maknanya yang berarti. Memahami perbedaan pada interaksi manusia diperlukan untuk memastikan bahwa teknologi yang digunakan telah tepat memenuhi kebutuhan interaksi. Jenis Software dan Kegunaannya Selama ini kita hanya mengenal dua jenis software, yaitu software berbayar (atau biasa disebut proprietary software) dan open source software. Kasarnya, software berbayar dan software tidak berbayar. Seringkali kita mendengar jargon untuk menggunakan open source software untuk menekan angka pembajakan software. Namun seringkali yang ditonjolkan dari open source software adalah murah atau gratisnya. Padahal pemahaman tersebut tidak sepenuhnya benar. Tidak semua open source software itu gratis. Namun secara umum, ada banyak sekali jenis-jenis software beserta definisi-definisinya. Berikut ini adalah jenis-jenis software yang ada saat ini: Propietary software Propietary software adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau semi bebas dan tidak terbuka. Pengguna dilarang atau minta ijin atau dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan atau memodifikasinya. Source code normalnya tidak tersedia. Contoh dari propietary software adalah sistem operasi windows. Jenis software ini yang paling banyak dikenai razia oleh pihak yang berwajib. Open source software Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab. Open source software seringkali rancu dengan free software, padahal ada sejumlah hal yang harus dipenuhi bila dianggap sebagai open source software, yaitu bebas didistribusikan tanpa adanya persyaratan royalty, program harus memiliki source code, lisensi harus bisa dimodifikasi dan diturunkan, integrity dari pembuat source code, lisensi tidak mendiskriminasi seseorang atau sekelompok orang, tidak ada diskriminasi melawan area pengembangan, hak cipta pada suatu program harus mampu diaplikasi dan didistribusi kembali oleh siapapun, lisensi tidak mengacu pada spesifikasi suatu produk, lisensi tidak membatasi tempat dimana software tersebut didistribusikan, dan lisensi harus berisi teknologi yang netral. Free Software Definisi dari Free Software mengarah pada kebebasan untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Ada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak, yaitu : 1. Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja 2. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat. 3. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama pengguna. 4. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarluaskan ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Istilah Open source software digunakan oleh beberapa pihak yang artinya kurang lebih sama dengan Free Software tetapi lebih untuk menghindari istilah Free/bebas yang sering diartikan gratis, disamping juga untuk menarik para pengguna bisnis. Gabungan dari Free Software dan Open Source Software membentuk istilah yang lebih dikenal dengan Free Open Source Software. Inilah yang saat ini sedang digalakkan untuk menekan angka pembajakan di Indonesia, salah satunya adalah IGOS (Indonesia, Go Open Source). Perangkat lunak semi-bebas Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan semua pihak untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan nirlaba. Contoh dari software jenis ini adalah PGP. Copyleft Perangkat lunak copyleft adalah perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusiannya tidak memperkenankan untuk menambah batasan-batasan tambahan, jika mendistribusikan dan memodifikasi perangkat lunak tersebut. Namun setiap salinan dari perangkat lunak walaupun telah dimodifikasi, merupakan perangkat lunak bebas. Copyleft adalah suatu istilah umum dimana bila suatu program di-copyleft-kan harus menggunakan ketentuan distribusi tertentu. Copyleft menjamin bahwa perangkat lunak menjadi bebas untuk semua pengguna. Jadi, kasarannya adalah software yang bebas, namun terbatas dalam ketentuan yang telah ditetapkan. Contohnya adalah GNU GPL. Free software non-Copyleft Perangkat lunak bebas non-copylefted adalah perangkat lunak yang oleh pembuatnya diizinkan untuk didistribusikan dan dimodifikasi, dan untuk ditambahkan batasan-batasan tambahan dalamnya. Jika suatu program bebas tapi tidak copylefted, maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat lunak yang berpemilik. Contoh dari lisensi tanpa copyleft adalah BSD (Berkley Software Distribution) dan MIT (Massachusetts Institute of Technology). Freeware Istilah freeware lebih mengacu pada paket-paket program yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Freeware didistribusi dalam form biner tanpa ada biaya lisensi. Freeware sering digunakan dalam program promosi sebagai software tambahan pada penjualan software berpemilik dan juga untuk meningkatkan penjualan. Shareware Shareware ialah perangkat lunak yang mengijinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi bila pengguna terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas ataupun semi-bebas. Hal ini dikarenakan sebagian besar shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi tidak dapat dimodifikasi sama sekali. Selain itu shareware tidak mengizinkan pengguna membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi. Biasanya penggunaan shareware pada awalnya free, namun dibatasi waktu penggunaannya, atau konsepnya freeware namun item-item atau fungsinya terbatas. Apabila ingin berfungsi penuh, perlu membayar terlebih dahulu. Game-game tertentu di internet banyak menggunakan software jenis ini. Commercial software Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Bisa jadi dikembangkan dari open source software yang kemudian dijual kembali oleh kalangan bisnis setelah mengalami modifikasi. Intinya adalah suatu software yang dikembangkan untuk memperoleh keuntungan finansial. Public domain software Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta. Dengan kata lain software jenis ini tidak terikat secara hukum yang terkait dengan hak cipta, jadi setiap pihak berhak untuk melakukan apapun terhadap software ini, alias tidak bertuan. Meskipun tidak bertuan, bukan berarti jenis software ini aman. Ada kalanya jenis software yang beredar adalah malware, atau software yang sangat diragukan keamanannya. Sumber : http://www.wikimu.com

Fungsi BP Migas Diambil ESDM, Kedaulatan RI Melemah

Fungsi BP Migas Diambil ESDM, Kedaulatan RI Melemah Pengalihan kewenangan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak (BP Migas) ke SK Migas yang berada di bawah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai akan melemahkan kedaulatan Indonesia. Dengan mengembalikan peranan BP Migas ke pemerintah, posisi negara menjadi sejajar dengan perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia. "Posisi negara menjadi lemah karena membuka peluang lebar untuk dipidanakan oleh swasta apabila swasta merasa dirugikan," jelas Pakar Perminyakan Sutadi Pudjo dalam diskusi bertema 'Mekanisme Production Sharing Contract' di Hotel Atlet, Jakarta, Kamis (13/12/2012). Dengan posisi ini, jika pemerintah kalah di arbitrase internasional, aset-aset negara pun bisa atau negara dipaksa membayar ganti rugi. "Seperti yang pernah dialami oleh Venezuela pada 2007 saat menasionalisasi ExxonMobile. Apabila negara benar-benar kalah tentu saja akan sangat mencoreng rasa kebangsaan kita," papar dia. Direktur ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menyarankan pemerintah untuk segera membentuk perusahaan baru yang akan menggantikan fungsi BP Migas agar potensi kriminalisasi terhadap negara bisa diantisipasi. Sebenarnya sudah ada perusahaan yang bisa menjalankan fungsi ini yaitu PT Pertamina Hulu Energi, anak usaha Pertamina. Namun, lanjut Pri Agung, menyerahkan tanggung jawab BP Migas ke Pertamina Hulu Energi tampaknya akan sulit terjadi mengingat Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah menyatakan Pertamina tidak akan mengambil tanggung jawab BP Migas. Untuk itu, dia mengusulkan agar pemerintah segera menyerahkan kewenangan BP Migas kepada lembaga yang sifatnya non-pemerintah. "Mungkin bisa saja dibentuk satu lagi perusahaan khusus yang mengelola bisnis hulu migas negara," pungkas dia. (NDW/IGW) Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/467859/fungsi-bp-migas-diambil-esdm-kedaulatan-ri-melemah

dana kunjungan kerja anggota dpr

DANA KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPR NAIK Aktivis Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, mengatakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak berkomitmen untuk menghentikan kegiatan kunjungan dinas yang disinyalir menjadi ajang pelesiran ke luar negeri sesuai dengan janjinya. Alokasi anggaran pelesiran pada tahun depan justru meningkat tajam, mencapai 77 persen. "Anggaran pelesiran ini sarat dengan penyalahgunaan," kata Roy, Jumat, 14 September 2012. Data IBC, dana perjalanan anggota Dewan ke luar negeri untuk semua komisi dan Badan Legislatif pada 2012 hanya Rp 139,9 miliar. Tahun depan, anggaran tersebut meningkat menjadi Rp 248 miliar. Dari anggaran kunjungan tersebut, alokasi kegiatan legislasi sebesar Rp 81 miliar dan pengawasan sebesar Rp 73 miliar. Ada juga anggaran pelesiran Badan Anggaran Rp 4,06 miliar. Tahun depan, Dewan berencana membahas sebanyak 47 rancangan undang-undang, yang terdiri atas usul inisiatif DPR sebanyak 27 rancangan dan sisanya adalah usulan pemerintah. Kebijakan penghentian sementara (moratorium) kunjungan anggota DPR ke luar negeri secara substansi harus disikapi dengan positif. Fenome kinerja anggota DPR selama ini tidak sesuai dengan ekspektasi kebutuhan publik. Pemberian legitimasi kepada anggota DPR cenderung melukai rakyat sebagai pemberi legitimasi tersebut. Sehingga pelaksanaan moratorium kunjungan ini merupakan kebijakan strategis yang harus didukung secara substansial untuk mengembalikan orientasi kinerja anggota DPR dalam melayani kebutuhan rakyat untuk mencapai kesejahteraan rakyat.*** SUMBER: http://www.tempo.co/read/news/2012/09/14/078429581/Dana-Kunjungan-Wisata-Dinas-DPR-Naik-77-Persen

Outsourcing dan pengelolaan tenaga kerja


Tinjauan Yuridis terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
I. Pendahuluan Persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Dengan adanya konsentrasi terhadap kompetensi utama dari perusahaan, akan dihasilkan sejumlah produk dan jasa memiliki kualitas yang memiliki daya saing di pasaran.
Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production).
1. Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
2. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.
3. Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja.
4. Pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap.
Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
5. Outsourcing tidak dapat dipandang secara jangka pendek saja, dengan menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan mengeluarkan dana lebih sebagai management fee perusahaan outsourcing. Outsourcing harus dipandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan lainnya. Perusahaan dapat fokus pada kompetensi utamanya dalam bisnis sehingga dapat berkompetisi dalam pasar, dimana hal-hal intern perusahaan yang bersifat penunjang (supporting) dialihkan kepada pihak lain yang lebih profesional. Pada pelaksanaannya, pengalihan ini juga menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan.
Problematika mengenai outsourcing (Alih Daya) memang cukup bervariasi. Hal ini dikarenakan penggunaan outsourcing (Alih Daya) dalam dunia usaha di Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda oleh pelaku usaha, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur tentang outsourcing yang telah berjalan tersebut. Secara garis besar permasalahan hukum yang terkait dengan penerapan outsourcing (Alih Daya) di Indonesia sebagai berikut:
Bagaimana perusahaan melakukan klasifikasi terhadap pekerjaan utama (core business) dan pekerjaan penunjang perusahaan (non core bussiness) yang merupakan dasar dari pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) ?
Bagaimana hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) den perusahaan pengguna jasa outsourcing ?
Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa bila ada karyawan outsource yang melanggar aturan kerja pada lokasi perusahaan pemberi kerja?
II. Definisi OutsourcingDalam pengertian umum, istilah outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai contract (work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary.
6. “ Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.” (Webster’s English Dictionary)
Pengertian outsourcing (Alih Daya) secara khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing.
7. “Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and respurces.”Menurut definisi Maurice Greaver, Outsourcing (Alih Daya) dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama
Beberapa pakar serta praktisi outsourcing (Alih Daya) dari Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) dalam bahasa Indonesia disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing).
8. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan pengertian outsourcing (Alih Daya) sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.
9. Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing (Alih Daya) yaitu terdapat penyerahan sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain.
III. Pengaturan Outsourcing (Alih Daya) dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang KetenagakerjaanUU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh.
10. Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja.
Dalam aspek SDM (sumber daya manusia), outsourcing (alih daya) merupakan salah satu pilihan. Praktik alih daya merupakan pilihan yang cukup ampuh dalam bidang usaha karena dapat mengefisiensikan segala biaya, dalam hal ini biaya tenaga kerja. Namun demikian, meskipun alih daya semakin berkembang terutama di Eropa, praktik alih daya mengalami hambatan-hambatan hukum di Indonesia.
Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara jelas menampung istilah alih daya. Adapun referensi soal alih daya yang ada ialah Pasal 64, 65, dan 66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sumber : http://fajarnoverdi.blogspot.com/2012/03/definisi-outsourcing.html#