THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 02 Januari 2013

Fungsi BP Migas Diambil ESDM, Kedaulatan RI Melemah

Fungsi BP Migas Diambil ESDM, Kedaulatan RI Melemah Pengalihan kewenangan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak (BP Migas) ke SK Migas yang berada di bawah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai akan melemahkan kedaulatan Indonesia. Dengan mengembalikan peranan BP Migas ke pemerintah, posisi negara menjadi sejajar dengan perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia. "Posisi negara menjadi lemah karena membuka peluang lebar untuk dipidanakan oleh swasta apabila swasta merasa dirugikan," jelas Pakar Perminyakan Sutadi Pudjo dalam diskusi bertema 'Mekanisme Production Sharing Contract' di Hotel Atlet, Jakarta, Kamis (13/12/2012). Dengan posisi ini, jika pemerintah kalah di arbitrase internasional, aset-aset negara pun bisa atau negara dipaksa membayar ganti rugi. "Seperti yang pernah dialami oleh Venezuela pada 2007 saat menasionalisasi ExxonMobile. Apabila negara benar-benar kalah tentu saja akan sangat mencoreng rasa kebangsaan kita," papar dia. Direktur ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menyarankan pemerintah untuk segera membentuk perusahaan baru yang akan menggantikan fungsi BP Migas agar potensi kriminalisasi terhadap negara bisa diantisipasi. Sebenarnya sudah ada perusahaan yang bisa menjalankan fungsi ini yaitu PT Pertamina Hulu Energi, anak usaha Pertamina. Namun, lanjut Pri Agung, menyerahkan tanggung jawab BP Migas ke Pertamina Hulu Energi tampaknya akan sulit terjadi mengingat Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah menyatakan Pertamina tidak akan mengambil tanggung jawab BP Migas. Untuk itu, dia mengusulkan agar pemerintah segera menyerahkan kewenangan BP Migas kepada lembaga yang sifatnya non-pemerintah. "Mungkin bisa saja dibentuk satu lagi perusahaan khusus yang mengelola bisnis hulu migas negara," pungkas dia. (NDW/IGW) Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/467859/fungsi-bp-migas-diambil-esdm-kedaulatan-ri-melemah

0 komentar: