THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 26 November 2010

Mulai Hitung Utang Pajak BUMN

Mulai Hitung Utang Pajak BUMN

 - Menteri Negera Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar menyatakan pihaknya akan menghitung kembali jumlah utang pajak perusahaan BUMN yang disebut-sebut mencapai Rp 2,9 triliun.
Untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya akan mencocokkan kembali utang perusahaan pelat merah ini dengan data milik Direktorat Jenderal Pajak. "Saya sudah tugaskan pak Sesmen (Sekretaris Menteri) untuk klarifikasi tunggakan pajak. Kami akan mencocokkan data base kita dengan pajak (Ditjen Pajak)," ujarnya, di sela-sela rapat koordinasi jajaran menteri perekonomian, di Jakarta, Sabtu (24/10).
Menurutnya, berdasarkan data yang diungkapkan Ditjen Pajak beberapa waktu lalu, ada beberapa utang yang sebenarnya bukan milik perusahaan BUMN namun milik institusi lain. Kemudian, ada juga wajib pajak BUMN yang telah membayarkan pajaknya langsung ke Ditjen pajak. Namun, dia mengakui memang ada perusahaan yang hingga kini belum menyelesaikan kewajiban pajaknya 100 persen.
"(Utang pajak) ada yang bukan tergolong BUMN, padahal instansi pemerintah lain. Satu sisi ada kenyataan juga bahwa wajib pajak kita sudah duluan ke Ditjen pajak, seperti Pertamina," jelasnya.
Lebih jauh Mustafa mengatakan pihaknya juga akan memanggil perusahaan BUMN yang terbukti masih mempunyai kewajiban pajak. Dirinya menargetkan masalah pajak ini akan selesai pada akhir bulan ini.
"Saya akan panggil BUMN yang mana mempunyai utang untuk dilihat kemampuan menyelesaikan. Kemudian akan kami cari cara bagaimana meyelesaikan utang tersebut," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak sempat mengungkapkan BUMN mempunyai tunggakan pajak sebesar RP 19 triliun. Namun, beberapa waktu lalu Kementrian BUMN di bawah pimpinan Sofjan Djalil membantahnya dan menyebut utang BUMN hanya sebesar Rp 2,9 triliun.
Namun, saat Mustafa dikonfirmasi terkait hal ini, dirinya tidak bisa memastikannya. "Saya tidak bisa menyebut angkanya. Angkanya masih berubah nanti sesuai dengan komunikasi dengan Ditjen Pajak," cetusnya.

sumber refrensi :  
                             KOMPAS.com

0 komentar: