Minggu, 28 Oktober 2012
KEJUJURAN AUDITOR SANGAT DIPERLUKAN DALAM MASALAH KORUPSI PAJAK (BI-01- SS-12)
Menjadi Pengawas Keuangan Negara
adalah sebuah kehormatan dan
kebanggaan. Pada pundaknya
masyarakat mengharapkan adanya
pencegahan atau pengungkapan
atas penyimpangan dalam
pengelolaan keuangan negara. Citra
diri yang teliti, smart serta
berwibawa melekat pada dirinya,
hingga setiap kata terucap selalu
dicermati dan ditunggu oleh banyak
pihak. Jika memutar kembali mesin
waktu, memandang seorang auditor
bagaikan memandang seorang
satria yang gagah berani dengan
mahkota dan pedang di tangan.
Kehadirannya dapat menggetarkan
hati dan memberi pancaran aura
kehormatan dan kemuliaan yang
memukau.
Seorang auditor yang jujur tetapi
tidak dilengkapi pengetahuan dan
skill yang memadai, dia bagaikan
seorang satria bermahkota indah
dengan pedang yang tumpul. Saat
melaksanakan tugas, dia bisa maju
menebas musuh, tetapi tidak dapat
membunuhnya. Artinya, audit yang
dilakukan tidak akan efektif dalam
mencegah atau menemukan
penyimpangan yang terjadi. Orang
sekitarnya akan tetap
menghormatinya, tetapi tidak
mengharapkan rekomendasi yang
dapat memberi perbaikan. Dari
dirinya, audit hanya sekedar
formalitas belaka.
Sebaliknya, seorang auditor yang
pandai tetapi tidak memiliki
kejujuran dan integritas, dia
bagaikan satria tanpa mahkota.
Kehadirannya bagai seorang
preman yang siap membabat habis
siapapun yang menyinggung
hatinya. Auditor ini hanya akan
membuat orang takut pada diri
pribadinya, tetapi tidak ada rasa
hormat karena tidak memberikan
perbaikan apapun pada obyek yang
diperiksa. Kepentingan dirinya
selalu ditempatkan di atas
kepentingan negara. Dari dirinya,
audit menjadi sebuah pembusukan
pada proses manajemen yang
sehat.
Apabila anda amati berita-berita di
televisi, hampir 80% berita yang
disiarkan adalah mengenai kasus-
kasu penggelapan pajak,
pertanyaanya adalah, apakah
memang rakyat kita sudah
sedemikian rusak disiplinnya,
sehingga hal tersebut harus
terjadi ? ataukah mereka yang
menjadi pejabat, justru
mencontohkan yang demikian
terhadap rakyatnya ?
A-Z tentang pajak
kalau boleh memilih, rasanya tidak
ada orang yang sukarela membayar
pajak, apalagi membayarnya secara
rutin. sayanglah pajak bukanlah
pilihan, tetapi kewajiban. yang
dituntut dari wajib pajak bukan
kerelaanya tapi ketaatannya.
menghindari pajak sebenarnya sah-
sah saja tidak melanggar hukum.
yang melanggar hukum adalah bila
anda menghindari pajak dengan
cara ilegal. inilah yang kemudian
disebut dengan Penggelapan
Pajak atau tax evasion.
Penggelapan Pajak
Kini bagaimana dengan penggelapan
atas pajak, yang kadangkala kerap
dilakukan justru oleh para
pengusaha besar, pejabat, ataupun
orang penting lainnya yang
memiliki posisi penting dalam suatu
badan ataupun institusi resmi
lainnya.
Penggelapan Pajak adalah
penghindaran pajak yang dilakukan
secara ilegal. misalnya,
memanipulasi laporan keuangan
perusahaan dengan cara menaikkan
biaya dan menurunkan penjualan
sehingga penghasilan yang kena
pajak pun sedikit.
Penggelapan Pajak selain merugikan
kas negara, juga membawa dampak
buruk pada perekonomian.
beberapa kerugian yang terjadi
adalah :
- Bila pemerimaan dari pajak
tidak sesuai anggaran, besar
kemungkinan tarif pajak akan
dinaikan lagi.
- Pertumbuhan ekonomi akan
mengalami stagnasi karena
menurunnya produktivitas.
- Mereka yang seharusnya
mendapat subsidi pajak berupa
fasilitas negara yang dibangun dari
pungutan pajak akan
terbengkalai.
Anda sebagai warga negara yang
taat pajak, tentu tidak
menginginkan hal seperti itu terjadi
pada anda. baik anda sebagai wajib
pajak perorangan, maupun anda
sebagai bagian dari perusahaan
atau institusi yang menjadi wajib
pajak pula. sebaiknya, sebisa
mungkin Penggelapan Pajak,
seharusnya dihindari. bukan justru
menghindari dari kewajiban
membayar pajak.
SUMBER :
auditorinternalpemerintah.blogspot.com
www.anneahira.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar