Minggu, 28 Oktober 2012
Revisi UU KPK = Melemahkan KPK (BI-01- SS-2012
Salah satu isu yang paling krusial
untuk dipecahkan oleh bangsa dan
pemerintah Indonesia adalah
masalah korupsi. Hal ini
disebabkan semakin lama tindak
pidana korupsi di Indonesia
semakin sulit untuk diatasi.
Maraknya korupsi di Indonesia
disinyalir terjadi di semua bidang
dan sektor pembangunan. Apalagi
setelah ditetapkannya pelaksanaan
otonomi daerah, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang diperbaharui dengan Undang-
Undang Nomor 32 tahun 2004,
disinyalir korupsi terjadi bukan
hanya pada tingkat pusat tetapi
juga pada tingkat daerah dan
bahkan menembus ke tingkat
pemerintahan yang paling kecil di
daerah.
Pemberantasan korupsi di
Indonesia sebenarnya telah
berjalan cukup lama, bahkan nyaris
setua umur Republik ini berdiri.
Berbagai upaya represif dilakukan
terhadap para pejabat publik atau
penyelenggara negara yang terbukti
melakukan korupsi. Sudah tidak
terhitung telah berapa banyak
pejabat negara yang merasakan
getirnya hidup di hotel prodeo.
Korupsi di Indonesia bukanlah
hal yang baru dan menjadi endemik
yang sangat lama semenjak
pemerintahan Suharto dari tahun
1965 hingga tahun 1997. Penyebab
utamanya karena gaji pegawai
negeri dibawah standar hidup
sehari-hari dan sistem pengawasan
yang lemah. Secara sistematik telah
diciptakan suatu kondisi, baik
disadari atau tidak dimana gaji satu
bulan hanya cukup untuk satu atau
dua minggu. Disamping lemahnya
sistem pengawasan yang ada
memberi kesempatan untuk
melakukan korupsi. Sehingga hal ini
mendorong para pegawai negeri
untuk mencari tambahan dengan
memanfaatkan fasilitas publik
untuk kepentingan pribadi walau
dengan cara melawan hukum.
Selain itu, sistem peradilan
pidana Indonesia tidak berjalan
efektif untuk memerangi korupsi.
Sehingga pelaku korupsi terbebas
dari jeratan hukum.
oleh sebab itu, maka dibentuklah
sebuah lembaga superbody untuk
memberantas korupsi, yang kita
kenal Komite Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Sejak tahun 2002, KPK secara
formal merupakan lembaga anti
korupsi yang dimiliki Indonesia.
Pembentukan KPK didasari oleh
UU No.30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sesuai dengan UU tersebut, KPK
memiliki tugas melakukan tugas
kordinasi dengan instansi yang
berwenang melakukan
pemberantasantindak pidana
korupsi; supervisi terhadap instansi
yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana
korupsi; penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan
terhadap tindak pidana
korupsi;melakukan tindakan-
tindakan pencegahan tindak pidana
korupsi;dan melakukan pemantauan
(monitoring)penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Tetapi, baru-baru ini ada
sebuah isu yang menyebutkan
bahwa akan adanya revisi undang-
undang No 30/2002 tentang
KPK yakni penuntutan dan
penyadapan diduga akan
dipreteli. Atas rencana itu,
Abraham mengancam mundur jika
KPK benar-benar dibuat seperti
macan ompong. Bak gayung
bersambut, kemarin, Wakil Ketua
KPK Busyro Muqoddas menyatakan
tidak ada alasan UU No 30 Tahun
2002 direvisi.
"KPK sebagai user UU 30 Tahun
2002 tidak merasa perlu ada revisi.
Sebanyak 240 terdakwa yang
dikirim KPK ke meja hijau berhasil
100%. Pencegahan juga semakin
menghasilkan target," tegas Busyro.
Jika revisi dipaksakan, ia
memastikan akan ada kekuatan
koruptor yang memobilisasi dana
hitam untuk proyek revisi UU itu.
Busyro menambahkan, kalau
memang sakit hati karena sejumlah
anggota dewan ditindak KPK,
semestinya DPR menunjukkan
dengan cara elegan. "Jika
pembalasan tetap digencarkan
melalui dan atas nama DPR, itu
ialah contempt of parliament oleh
oknum-oknum DPR," ujarnya.
Slogan “semua orang sama di
depan hukum” nyaris sepenuhnya
dijadikan fakta oleh KPK, bukan
hanya slogan seperti yang selama
ini terjadi. Koruptor mana yang
tidak gemetar melihat kenyataan
ini?
Semua ini hanya bisa terjadi
karena undang-undang, dalam hal
ini UU No. 30 Tahun 2002 tentang
KPK yang memberi kewenangan-
kewenangan yang begitu besar
kepada KPK, menjadikannya dia
sebagai lembaga super body satu-
satunya di Indonesia di bidang
penegakan hukum. Khususnya
pemberantasan korupsi. Karena
korupsi adalah extra ordinary
crime, maka yang diperlukan
adalah lembaga penegak hukum
super body untuk bisa
mengalahkannya.
Kewenangan-kewenangan itulah
yang sekarang hendak dipreteli DPR
dengan memanfaatkan kewenangan
mereka di bidang legislasinya. Ini
lebih tepat disebut sebagai
penyalahgunaan kewenangan demi
kepentingan dirinya atau
kelompoknya. Atau dengan kata
lain, demi kepentingan para
koruptor dan kawan-kawannya.
Karena tidak ada pihak mana pun
yang diuntungkan dengan revisi UU
KPK itu, selain para koruptor itu
sendiri. Inilah yang dimaksud oleh
Busyro Muqoddas dengan “revisi
UU KPK adalah cermin dari
perilaku koruptif.”
SUMBER :
www.research.amikom.co.id
www.unisbank.ac.id
www.kpk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar