THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 28 April 2011

SWASEMBADA PANGAN

Istilah “swasembada pangan” mulai kita kenal sejak tahun 1964 waktu IPB dengan persetujuan Dinas Pertanian Rakyat dalam skala kecil (25-50 Ha) melakukan proyek Swasembada Bahan Makanan (SSBM) dengan mengerahkan anggota Staf Pengajar Fakultas Pertanian IPB di Karawang Kulon, Kab. Karawang. (Proyek Panca Usaha Lengkap (1963/64). Masa itu tampaknya negara kita menghadapi kekurangan pangan, karena kecuali ada dampak dari peristiwa politik dimasa lampau, seperti gerakan PRRI dan Permesta (1958-1959), konfrontasi dengan Belanda tentang Irian Barat (1960-1962) juga pertumbuhan penduduk yang masih diatas 2% setahun. Usaha mencapai penurunan pertumbuhan penduduk menurut BPS (1983) baru tampak setelah tahun 1980. Sensus penduduk umum di Indonesia dilakukan pada tahun 1971 dan pada tahun 1973 berjumlah 126 juta atau 26 juta rumah tangga. Penduduk Jawa saja mencapai 80 juta atau 17,5 juta rumah tangga (Sajogyo, 1973). Perlu diketahui bahwa setelah 1963, setiap dasawarsa berikutnya diselenggarakan Sensus Pertanian oleh BPS1. : Tahun Sensus < 0,10 Ha % dari total 0,20 – 0,49 Ha % dari total ³ 0,50 Ha % dari total 1973 3,41 24,73 54,36 1983 7,30 23,43 55,50 1993 8,09 28,24 51,40 Total (RT) 14.373.542 17.076.016 19.713.744 1 BPS (1983) Sensus Pertanian ; hasil pendaftaran rumah tangga (angka tetap) Jakarta.
Lampiran 1. 2
Tidaklah mengherankan mengapa produksi pangan utama penduduk juga perlu ditingkatkan, dan inilah yang dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru sejak Pelita 1969/1970. Sejak periode 1960-an memang dibeberapa belahan dunia seperti di benua Amerika Selatan, Asia dan sebagian Afrika dipacu produksi pangan (jagung, gandum dan padi) dalam rangka Revolusi Hijau. Setelah perang dunia kedua berakhir di negara berkembang ada usaha untuk memperhatikan lapisan penduduk miskin di daerah pedesaan agar dapat memenuhi paling tidak kebutuhan pangan utama lapisan tersebut. Dalam rangka itulah Indonesia juga berusaha keras meningkatkan produksi beras sejak Pelita I (1969/70 – 1973/74) dengan memperkenalkan dan menyebarkan teknologi pertanian lebih maju yang dimulai dari proyek SSBM. Import bibit unggul dari IRRI (Los Banos, Filipina), membangun pabrik pupuk buatan (kimia), pemberantasan hama dengan pestisida dan tanam jajar padi disawah adalah kegiatan yang disuluhkan oleh penyuluh lapang (PPL) terutama didaerah persawahan berpengairan, walaupun ada pula percobaan didaerah sawah tadah hujan secara terbatas. Usaha peningkatan produksi pangan yang selanjutnya dikoordinasi oleh Departemen Pertanian tentu juga didorong oleh kenyataan bahwa tingkat kemiskinan masih tinggi. Menurut SUSENAS. B.P.S. diujung tahun 1969 di Jawa saja terdapat di pedesaan dan perkotaan kemiskinan
sebagai berikut2 :
- pedesaan 31,1 juta (dari 59,3 juta) dibawah garis kemiskinan (52,4%)
- perkotaan 6,1 juta (dari 11,9 juta ) dibawah garis kemiskinan (51,2%)
2 Sajogyo (1975) Usaha Perbaikan Gizi Keluarga ; ANP Evaluation Study 1973 . Bogor, LPSPIPB
3 Jadi separo dari penduduk pedesaan maupun perkotaan di Jawa tergolong miskin bila menerapkan konsep “garis kemiskinan” studi IPB-UNICEF, yaitu “pendapatan 240 kg ekuivalen – beras per tahun per kapita”. Pada tahun 1975 penduduk Indonesia sudah berpenduduk 132 juta3, dan diantaranya sekitar 49 juta jiwa tergolong angkatan kerja (usia diatas 10 tahun) akan tetapi diperkirakan hanya sejumlah 30 juta jiwa yang mendapat pekerjaan, sedangkan 19 juta (39%) dari angkatan kerja tidak “produktif penuh”. Artinya 19 juta masih menganggur atau setengah menganggur, dan ini artinya golongan ini bekerja kurang dari 35 jam seminggu . Sepuluh tahun kemudian (1985) jumlah penduduk Indonesia sudah meningkat dari 132 juta sampai 164 juta jiwa, berarti bertambah dengan 32 juta jiwa. Yang terhitung “produktif penuh” 36 juta jiwa (21,9%), sedangkan yang menganggur atau setengah menganggur sekitar 31 juta jiwa, jadi meningkat juga. Dapat dipastikan bahwa mayoritas yang tergolong tidak “produktif penuh” tinggal didaerah pedesaan , terdiri atas petani gurem dan buruh tani yang tak mempunyai tanah garapan. Artinya mereka tergolong miskin Mengenai pertumbuhan sektor pertanian dan hasil produksi alm. Prof Soemitro lebih optimis, mungkin karena beliau juga memperhatikan dampak Revolusi Hijau dimasa itu. Produksi padi misalnya akibat intensifikasi dan ekstensifikasi meningkat dari 21,5 juta ton padi gabah di tahun 1973, menjadi 40 juta ton di tahun 1985 yang berarti suatu kenaikan sebesar 87%. Demikian pula Prof. Sajogyo (1974) mengakui bahwa akibat intensifikasi dan ekstensifikasi budaya padi juga menyerap lebih banyak tenaga kerja dan meningkatkan produksi padi,sehingga kedua guru besar tersebut diatas menggaris bawahi keberhasilan
3 Djojohadikusumo, S. (1989) Perkembangan Ekonomi Indonesia Selama Empat TahapPelita 1969/1970 – 1988/1989 , Jakarta, ISEI
4 swasembada pangan pada tahun 1985, sehingga mantan Presiden Soeharto pernah diundang FAO di Roma.
Kita boleh membanggakan keberhasilan itu, namun menurut penulis hasil baik tersebut tidak berlangsung lama dan Indonesia menurun kembali menjadi importir beras yang besar. Suatu hal yang juga kurang baik yang perlu dikemukakan sebagai akibat Revolusi Hijau4 adalah kesenjangan antar lapisan dalam stratifikasi sosial ; artinya kesenjangan antara kaya dan miskin bertambah lebar sehingga rasa kebersamaan dan keadilan pun semakin lemah. Pada hemat penulis sebenarnya juga sejak tahun 1958 bangsa kita menumbuhkan “kelas ketiga” (bourgeoisie), waktu 5 perusahaan besar Belanda di nasionalisir, dan pemerintah mendirikan BUMN.-BUMN. yang – mungkin karena kekurangan “entrepreneur” (wiraswastawan berpengalaman) mengangkat direktur dan manajer yang diangkat dari jajaran birokrasi dan angkatan bersenjata. Demikianlah pengaruh birokrasi dan militer disektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan meluas. Karena itu sejak pemerintah Orde Baru (1966) UU Pokok Agraria no. 5/1960 di peti es kan. Hasil kehutanan (HPH dan perkebunan lebih dipentingkan dari pada pertanian ; akibatnya BULOG juga menjadi importir beras paling besar dan resmi.
Wilayah pertanian yang subur dan sering berpengairan semakin terdesak oleh perluasan kota (urbanisasi), daerah pemukiman, perluasan industri, perluasan infrastruktur dan pariwisata. Akibat dari semua itu memang pengangguran di daerah pedesaan dan setelah kesempatan kerja “off-farm” dan “non-farm” juga berkurang, timbul migrasi ke perkotaan dan membengkaklah sektor informal di kota, terutama dimana sirkulasi uang juga besar (DKI Jakarta dan Jawa Barat). Perimbangan perkotaan-pedesaan semakin timpang dan itu 4 Tjondronegoro, Sediono M.P. (1978) “Recent Indonesian Development : Dilemma of a Top Down Aproach dalam South East Asian Affairs, 1978 (hal. 139-150). Singapore, ISEAS
5 sebabnya mengapa generasi muda semakin menjauhi sektor pertanian.
II. SWASEMBADA DAN KEMANDIRIAN
Pada dasarnya pilihan kebijaksanaan pemerintah ; Swasembada dan Kemandirian, atau Mengimpor dan Tergantung adalah suatu komitmen politik. Sejak ucapan Bung Karno “Go to Hell with Your Aid” sepertinya negara kita semakin tergantung pada pinjaman dari luar negeri, baik negara bersahabat, maupun lembaga perbankan internasional5. Korupsi pada hemat penulis lebih terangsang oleh kebijaksanaan meminjam/berhutang dari pada sikap Berdikari yang tegas. Setelah krisis pertengahan 1997 baru tampak dan terasa betapa hutang besar negara dan bangsa menurunkan derajat “negara bangsa” (nation state) Indonesia kita.
Perkembangan produktivitas padi sawah akibat intensifikasi sejak 1964-1968 mungkin meningkat tetapi kenaikan itu antara 1974-1987 ternyata menurun juga (Sumitro, 1989). Rata-rata kenaikan setahun dalam periode tersebut sebagai berikut ; 1968 – 1974 : 7% 1975 1981 : 5 % 1982 – 1987 : 0,4 %
Tampaknya waktu tahun swasembada beras peningkatan sudah dibawah 1,0 %. Memang dapat dipertanyakan apa sebab penurunannya. Mungkin karena sudah tidak ada ekstensifikasi lahan persawahan lagi. Tetapi juga dapat disebabkan karena petani gurem yang tanahnya terlalu sempit meninggalkan usahatani dan migrasi ke kota.
5 Van Dijk, Kees (2001) A Country in Despair ; Indonesia Between 1997 and 2000 Leiden, KITL Press.
6 Banyak cerita serta laporan – juga dari luar negeri – bahwa Revolusi Hijau mengakibatkan antara lain penguasaan tanah lebih luas oleh petani kaya dan penggunaan traktor, huller dan sebagainya sehingga tenaga manusia tersisihkan6. Masuknya teknologi terlalu cepat intinya menggusur tenaga kerja manusia sehingga pengangguran semu (disguised unemployment) juga bertambah di daerah pedesaan. Artinya sebenarnya bahwa dalam modernisasi pertanian dan industrialisasi pada umumnya harus mempertimbangkan seberapa jauh mekanisasi menggusur tenaga kerja manusia. Kenyataan ini sudah difahami di Inggris semasa Revolusi Industri di abad ke-18.
Perencanaan pembangunan di Indonesia juga perlu memperhitungkan tempo mekanisasi dan industrialisasi dengan pertumbuhan penduduk dan kesempatan kerja. BPS., pernah memberikan proyeksi penduduk antar 1980-2000 sebagai berikut :
1980-2000
Laki-laki 73.610.600 111.262.300
Perempuan 74.429.400 111.490.800
J u m l a h 148.040.000 222.753.000
Dengan menyempitnya areal pertanian karena beberapa sebab yang dikemukakan diatas jelas perlu ekstensifikasi areal untuk mencapai ke swasembadaan pangan utama, apalagi setelah hal itu menurun sejak “tahun puncak keswasembadaan 1985”. Karena itu juga sudah dalam masa Orde Baru dibuka satu juta hektar di Kalimantan Selatan / Tengah yang dikenal sebagai Proyek Lahan Gambut (PLG) sejuta hektar (1994) dikombinasikan dengan transmigrasi. Proyek sejenis memang bukan yang pertama, karena sebelumnya di Sumatera sudah pernah ada proyek ekstensifikasi areal 6 Palmer, Ingrid (1976) The New Rice in Asia ; Conclusions from our Country Studies. (Indonesia, Filipina, Malaysia dan Thailand)
7 pertanian di Rawa Seragi, Lampung (1964), Proyek Musi Banyuasin, Upang Delta di Sumatera Selatan. Bahkan di tahun 1950-an, Ir. Schophuis juga pernah membangun daerah pasang surut di pantai Kalimantan Selatan. Pelaksanaan PLG di tahun 1994/95 tampaknya tidak cukup mempelajari pengalaman proyek Schophuis, dan antara lain menggali saluran (canal) air yang terlalu lebar dan dalam, sehingga air rawa yang masam yang berlimpah malah tidak menumbuhkan padi. Akhirnya PLG memang tidak berhasil sesuai rencana dan para transmigran beralih ke tanaman tahunan seperti dilakukan penduduk setempat. Memang pohon buah-buahan tampak lebih baik pertumbuhannya. Kesimpulan yang dapat kita tarik sebenarnya ialah bahwa areal pertanian pangan masih cukup dapat diperluas dengan cara-cara yang teknologis lebih sesuai. Masalah keswasembadaan pangan intinya adalah pilihan kebijaksanaan pembangunan. Sumberdaya alam jelas masih cukup, apalagi di luar Jawa. Di pulau Jawa bila tataguna tanah diatur dengan baik masih dapat dipertahankan areal pertanian berpengairan. Atau pemerintah melarang segala jenis konversi tanah sawah di Jawa dan memperluas sawah diluar Jawa ; pernah ada rencana membangun di Merauke (Sungai Mamberamo). Bila itu pilihannya, industri dan prasarana dibangun di luar Jawa, di pulau-pulau besar dimana kehutanan, perkebunan dan pertambangan juga dapat dikembangkan. Kesimpulan tersebut dapat kita tarik, juga bila dihubungkan dengan pertengkaran tentang import 210.000 ton beras dari luar negeri. Menurut statistik yang terbaca, kita masih surplus beras walaupun terjadi berbagai musibah alamiah (banjir, kekeringan, sehingga sawah Puso) tahun 2005/2006 ini. Delapan belas provinsi yang produksi padinya mencukupi dapat menutup kebutuhan 15 provinsi lain yang terkenal sebagai wilayah kurang subur. Perlu kita fahami juga bahwa swasembada pangan tidak dibatasi oleh konsumsi nasi saja. Komposisi pangan juga sedang
8 mengalami perubahan. Juga dijangka waktu lebih panjang jumlah penduduk cenderung berkurang, bahkan di negara-negara yang terkenal sebagai negara yang penduduknya mengidamkan keluarga besar, sekarang menginginkan keluarga kecil. Hal ini terjadi di Turki,
Italia dan Spanyol, artinya baik di negara yang penduduknya beragama Islam, maupun Katholik. (Newsweek, 2006). Jadi sekali lagi Swasembada Berkelanjutan, “realistis atau tidak”, untungnya untuk Indonesia masih merupakan suatu pilihan kebijaksanaan. Kalau mau import terus dengan korupsi bisa dan kalau mau mandiri juga bisa. Syarat untuk revitalisasi pertanian dalam pandangan penulis adalah membenahi masalah agraria yang sejak 1965 di terlantarkan. Pada umumnya memang selama Orde Baru lebih diprioritaskan penjualan sumberdaya alam (kehutanan, pertambangan dan hasil perkebunan) dari pada membangun sektor pertanian yang kuat. Tidaklah aneh bahwa kita mengimport beras dari negara-negara yang luasnya jauh lebih kecil (Jepang, Vietnam, dan Thailand) yang struktur agrarianya sudah lebih diatur. Sengketa tanah yang masih timbul dimana-mana mencerminkan bahwa janji-janji semasa kampanye calon Presiden SBY. dan calon Wakil Presiden YK. tahun 2004 belum diwujudkan, yaitu melaksanakan Reforma Agraria dan memberantas kemiskinan.
DAFTAR PUSTAKA
www.wikipedia.com

Jumat, 15 April 2011

PENANAMAN MODAL ASING

Ø  Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA)

Berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 No.11 Tahun 1970 adalah: penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 Pasal 2 adalah:
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk
pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing
dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar negeri kedalam wilayah Indonesia,
selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang ini dipekenankan
ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahan Indonesia.
- Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.

Ø  Suatu Perusahaan dapat dikatakan sebagai perusahaan penanaman modal asing, apabila:
Ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai Penanaman Modal Asing, harus memenuhi beberapa unsur berikut:
- Merupakan kegiatan menanam modal.
- Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- Dilakukan oleh penanam modal asing.
- Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam
modal dalam negeri.
§  Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya:
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas.
- Membeli saham.
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA.

Ø  Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan atau ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan.

Ø  Jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perusahaan PMA
Diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti
Perjudian/Kasino,  Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti,
pertilasan, bangunan kuna,dll), museum pemerintah, pemukiman atau lingkungan
adat, monument, obyek ziarah serta bidang usaha lainnya.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk  UMKMK.
2. Kemitraan.
3. Kepemilikan modal.
4. Lokasi Tertentu.
5. Perizinan khusus.
6. Modal dalam negeri 100%.
7. Kepemilikan modal serta lokasi.
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal.
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
Ø  Prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia
Berdasarkan (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010):
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru.
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi.
2. Perubahan Investasi.
3. Perubahan atau Penambahan Tenaga Kerja Asing.
4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
5. Perpanjangan JWPP.
6. Perubahan Status.
7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA atau PMDN oleh asing atau
sebaliknya.
8. Penggabungan.
9. Perusahaan atau Merger.
Sebelum mendirikan perusahaan penanaman modal asing di Indonesia, harus mempunyai dokumen yang digunakan pada saat mengajukan permohonan:
Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
1.     Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar atau kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain.
2.    Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing.
3.    Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing).
4.    KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia.
5.    Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing.
6.    Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia.
7.    Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha.
8.    Surat kuasa (bila ada)
9.    NPWP.
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.
Ø  Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal
asingnya.
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan
jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer.
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu
ikhtisar dari modal asingnya.
Ø  Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
- Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari
Modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk:
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan
kewajiban-kewajiban pembayaran lain.
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di
Indonesia.
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut.
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap.
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
-  Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

Ø  Contoh-contoh Perusahaan Penanaman Modal Asing
1. Sorikmas Mining (SMM) adalah sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
yang bergerak di bidang usaha pertambangan emas dan mineral pengikut lainnya.
2. Kertas Kraft Aceh atau yang biasanya disingkat dengan PT. KKA adalah sebuah
perusahaan penghasil kertas kantong semen. Berdasarkan surat persetujuan
Presiden Republik Indonesia No. I/PMA/1983 tanggal 12 april 1983. Kertas Kraft
Aceh ditetapkan sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing.

Ø  Perkembangan Penanaman Modal Asing ditinjau dari segi hukum
Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah. Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960. Pada perkembangan selanjutnya, UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing. Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 . Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur. Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia. Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.


Sumber:
http://intl.feedfury.com/content/16916678-penanaman-modal-asing-ditinjau-dari-segi-hukum.html

USAHA KECIL MENENGaH

   I. PENDAHULUAN


       Selama ini perkembangan usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia mendapa perhatian serius baik dari pemerintah maupun kalangan masyarakat luas, terutama karena kelompok unit usaha tersebut menyumbang sanagt banyak kesempatakn kerja dan oleh karea itu menjadi salah satu sumber penting bagi penciptaan pendapatan. Selain itu UKM juga berperan sebagai salah satu sumber penting bagi pertumbuhan PDB dan ekspor nonmigas, khususnya ekspor barang-barang manufaktur. Karena pentingnya tiga peran ini, maka secara metodologi, perkembangan UKM di dalam suatu ekonomi selalu diukur dengan tiga indicator, yakni jumlah L, NO atau NT, dan nilai X dari kelompok usaha tersebut, baik secara absolute menpun relatif terhadap usaha besar (UB).


              II. PEMBAHASAN

Definisi Usaha Kecil Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.  

Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu: Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah; Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor; Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi; Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam; Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan. Peluang usaha kecil menengah selalu saja mendapat porsi besar dalam republik ini.

Beberapa Karakteristik Usaha Kecil adalah:
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah. Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha; Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP. Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha. Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal. Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.

Ciri-ciri usaha menengah
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi; Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan.

Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll; Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll; Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan; Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

Dasar Program UKM
Komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan akses modal atau kredit bagi pelaku usaha diwujudkan melalui Menteri Keuangan akhir September 2008 lalu telah mengeluarkan peraturan tentang fasilitas penjaminan Usaha Kecil dan Menengah. Keberadaan UU RI Nomor 20 tahun 2008 tentang “ Usaha Mikro, kecil , dan Menengah ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.

Peluang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dalam Ekonomi Indonesia
Usaha kecil menengah (SME) seyogyanya mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Pelaku Usaha kecil dan menegah atau yang lazim disebut UKM kawasan Asia Pacific telah memiliki kesadaran baru sebagai mana yang di kemukakan di depan para Menteri yang membidangi usaha kecil dan menengah (UKM) di forum APEC yang bertemu dikota Christchurch New Zealand tahun 1999. Pengalaman, keyakinan dan harapan inilah yang kemudian menggelora menjadi semangat yang terus didengungkan hingga saat ini.

Di Indonesia harapan serupa juga sering kita dengarkan karena pengalaman ketika krisis multidimensi tahun 1997-1998 usaha kecil telah terbukti mampu mempertahankan kelangsungan usahanya, bahkan memainkan fungsi penyelamatan dibeberapa sub-sektor kegiatan. Fungsi penyelamatan ini segera terlihat pada sektor-sektor penyediaan kebutuhan pokok rakyat melalui produksi dan normalisasi distribusi. Bukti tersebut paling tidak telah menumbuhkan optimisme baru bagi sebagian besar orang yang menguasai sebagian kecil sumber daya akan kemampuannya untuk menjadi motor pertumbuhan bagi pemulihan ekonomi.

Perjalanan ekonomi Indonesia selama 4 tahun dilanda krisis 1997-2001 memberikan perkembangan yang menarik mengenai posisi usaha kecil yang secara relatif menjadi semakin besar sumbangannya terhadap pembentukan PDB. Hal ini seolah-olah mengesankan bahwa kedudukan usaha kecil di Indonesia semakin kokoh. Kesimpulan ini barangkali perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menyesatkan kita dalam merumuskan strategi pengembangan. Kompleksitas ini akan semakin terlihat lagi bila dikaitkan dengan konteks dukungan yang semakin kuat terhadap perlunya mempertahankan UKM (Usaha Kecil dan Usaha Menengah).

Dalam melihat peranan usaha kecil ke depan dan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai posisi tersebut, maka paling tidak ada dua pertanyaan besar yang harus dijawab : Pertama, apakah UKM mampu menjadi mesin pertumbuhan sebagaimana diharapkan oleh gerakan UKM di dunia yang sudah terbukti berhasil di negara-negara maju; Kedua, apakah UKM mampu menjadi instrumen utama bagi pemulihan ekonomi Indonesia, terutama memecahkan persoalan pengangguran.

Kadang – kadang harapan yang dibebankan kepada UKM juga terlampau berat, karena kinerjanya semasa krisis yang mengesankan. Disamping pangsa relatif yang membesar yang diikuti oleh tumbuhnya usaha baru juga memberikan harapan baru. Sebagaimana diketahui selama tahun 2000 telah terjadi tambahan usaha baru yang cukup besar dimana diharapkan mereka ini berasal dari sektor modern/besar dan terkena PHK kemudian menerjuni usaha mandiri. Dengan demikian mereka ini disertai kualitas SDM yang lebih baik dan bahkan mempunyai permodalan sendiri, karena sebagian dari mereka ini berasal dari sektor keuangan/perbankan.
Mengingat populasi terbesar dari unit usaha yang mengembang pada penyediaan lapangan kerja adalah usaha kecil, maka fokus pembahasan selanjutnya akan ditujukan pada usaha kecil.

Tinjauan terhadap keberadaan usaha kecil diberbagai sektor ekonomi dalam pembentukan PBD menjadi dasar pemahaman kita terhadap kekuatan dan kelemahannya, selanjutnya potensinya sebagai motor pertumbuhan perlu ditelaah lebih dalam agar kita mampu menemu kenali persyaratan yang diperlukan untuk pengembangannya elama ini yang lazim kita lakukan adalah membuat analisis sumbangan sektor–sektor ekonomi dalam pembentukan PDB. Untuk menilai posisi strategis kelompok usaha terutama usaha kecil hanya akan dapat diperlihatkan melalui konstribusi kelompok usaha menurut sektor ekonomi. Dengan melihat kelompok usaha ini akan mampu melihat kemampuan potensial kelompok usaha dalam menghasilkan pertumbuhan.

Proses transformasi struktural perekonomian kita memang telah berhasil menggeser dominasi sektor pertanian, sehingga sampai dengan menjelang krisis ekonomi (1997) sumbangan sektor pertanian tinggal 16 % saja, sementara sektor industri telah mencapai hampir 27 % dan menjadi penyumbang terbesar dari perekonomian kita. Ini artinya sektor industri telah mengalami pertumbuhan yang pesat selama tiga dasa warsa sebelum krisis semasa pemerintahan Orde Baru. Apabila hanya sepintas melihat perkembangan ini, dengan transformasi struktural dari pertanian ke industri, maka semua kelompok usaha akan ikut menikmati kemajuan yang sama. Sehingga kelompok industri manufaktur skala kecil juga mengalami kemajuan yang sama.

Secara makro proses pemulihan ekonomi Indonesia belum terjadi karena indeks output pada tahun 2001 ini belum kembali pada tingkat sebelum krisis (1997), Perkembangan yang terjadi pada grafik 1 memperlihatkan bahwa indeks PDB keseluruhan baru mencapai 95% dari tingkat produksi 1997. Sektor yang tumbuh dengan krisis adalah sektor listrik, gas, air minum yang pada 4 tahun terakhir ini tumbuh dengan rata-rata diatas 5%/tahun. Hal ini antar lain disamping output yang meningkat terutama disebabkan oleh penyesuaian harga yang terus berjalan.

Jika kita cermati secara lebih rinci penyumbang PDB atas dasar sektor pelaku usaha akan terlihat jelas adanya ketimpangan tersebut. Tabel 1 menyajikan perbandingan peran 5 besar penyumbang PDB menurut sektor dan kelompok usaha, Sejak sebelum krisis ekonomi, hingga mulai meredanya krisis terlihat bahwa ranking 1 (satu) penyumbang PDB adalah kelompok usaha besar pada sektor industri pengolahan dengan sumbangan berkisar 17-19 % selama 1997- 2001. Ini berarti bahwa untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi semata, ekonomi kita tetap bersandar pada bangkitnya kembali industri pengolahan besar dengan aset diatas Rp. 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Sektor industri skala besar hanya terpukul pada saat puncak krisis 1998, dimana pertumbuhan ekonomi kita mengalami pertumbuhan negatif 13,4% ketika itu. Dan setelah itu ketika pemulihan ekonomi mulai bergerak maka kelompok ini kembali mengambil porsi nya.

Pertanyaan yang menarik adalah apakah industri kecil dan menengah tidak bangkit, padahal pada kelompok usaha kecil di seluruh sektor telah mengalami pergeseran peran dengan sumbangan terhadap PDB yang meningkat dari 38,90% pada tahun 1996 atau 40,45% pada tahun 1997 menjadi 43,08% pada tahun 1999 ? Pada sektor industri pengolahan ternyata tidak terjadi perubahan sumbangan usaha kecil yang nyata yakni : 3,90%, 4,03%, 3,85%, 3,74% dan 3,79% berturut–turut untuk tahun 1997, 1998, 1999, 2000 dan 2001. Berarti secara riil tidak ada kemajuan yang berarti bagi peran industri kecil, yang terjadi justru kemerosotan pada beberapa kelompok industri. Dengan gambaran ini memang belum dapat disimpulkan bahwa industri kecil mampu menjadi motor pertumbuhan, sementara industri skala menengah keadaannya jauh lebih parah di banding usaha kecil, sehingga tidak mampu memanfaatkan momentum untuk mengisi kemunduran dari usaha besar dan paling terpukul pada saat krisis memuncak pada tahun 1998-1999. Salah satu sebabnya diduga dikarenakan tingginya ketergantungan usaha menengah terhadap usaha besar, baik karena ketergantungan sebagai industri sub-kontrak maupun ketergantungan pasar dan bahan baku terhadap industri besar.

Selanjutnya penyumbang terbesar kedua adalah kelompok usaha kecil sektor pertanian yang menyumbang sekitar 13-17 % selama periode 1997-2001. Hal yang menarik adalah posisi relatif usaha kecil sektor pertanian yang sangat bergerak cepat dimasa krisis dan kembali merosot ke posisi sebelum krisis. Hal ini perlu mendapatkan penelahaan yang mendalam. Salah satu alasan yang dapat diterima adalah rendahnya harga output produk primer pertanian yang bersamaan dengan naiknya harga input, terutama yang bersumber dari impor. Sektor pertanian yang sangat di dominasi pertanian pangan memang sangat terbatas kemampuannya untuk menjadi sumber pertumbuhan, terutama beras. Pangsa relatif yang membesar terutama disebabkan kemunduran sektor lain ketika pertanian tidak terlalu terpukul, paling tidak tingkat produksi fisiknya. Jika pada tahun 1997 Usaha Kecil sektor pertanian menyumbang sebesar 13,30% pada tahun 1998 dan 1999 meningkat mendekati 17 %, maka pada tahun 2001 diperkirakan akan terus kembali menjadi 13,93 % saja. Keadaan ini akan berlanjut sejalan dengan menurunnya peran sektor pertanian dalam pembentukan PDB.

Jika diperhatikan lebih lanjut dari tabel 1 maka sektor perdagangan hotel dan restoran kelompok usaha kecil pada saat sebelum krisis menunjukan ranking ke 3 (tiga) dalam sumbangannya pada pembentukan PDB, berarti Usaha Kecil sektor ini sangat penting bagi pembentukan PDB dan penyediaan lapangan kerja dengan sumbangan diatas 11 % terhadap PDB kita. Namun sejak dua tahun terakhir ketika krisis mulai pulih posisi ranking ke 3 (tiga) mulai digusur oleh sektor pertambangan kelompok usaha besar. Dengan demikian peran Usaha Kecil sektor perdagangan hotel dan restoran sebagai sumber pertumbuhan juga semakin merosot, sehingga lampu merah sudah hampir tiba peran kelompok usaha kecil porsinya untuk menghasilkan sumbangan bagi pertumbuhan PDB semakin kurang dominan. Sektor pertambangan usaha besar bahkan sudah mendekati Usaha Kecil sektor pertanian.

Sektor jasa-jasa menempati urutan kelima dengan sumbangan sekitar 4-5 % dan didominasi oleh usaha besar. Sektor ini nampaknya tidak terlalu penting dalam menyumbang pertumbuhan, namun jasanya sangat vital untuk mendukung pertumbuhan. Sektor jasa-jasa ini memiliki kaitan yang luas dalam proses produksi dan distribusi dan memberikan dukungan yang sangat berarti. Sektor jasa yang besar adalah jasa yang dihasilkan oleh pemerintah, karena peran pemerintah dalam pengeluaran juga mempunyai peran yang penting.

Dengan semakin merosotnya peran usaha kecil di sektor pertanian dan perdagangan, maka dua penyumbang besar terhadap nilai tambah dari kelompok usaha kecil ini dominasinya juga akan semakin mengecil dalam pembentukan PDB. Sehingga jika kecenderungan ini dibiarkan maka posisi usaha kecil akan kembali seperti sebelum krisis atau bahkan mengecil. Sementara itu usaha menengah yang sejak krisis mengalami kemerosotan diberbagai sektor, maka posisi usaha menengah semakin tidak menguntungkan. Padahal dalam proses modernisasi dan demokratisasi peranan kelas menengah ini sangat penting terutama untuk meningkatkan daya saing. Karena usaha menengah lebih mudah melakukan modernisasi dan mengembangkan jaringan ke luar negeri dalam rangka perluasan pasar.

Usaha dimasa Mendatang
Perlu disusun kebijakan baru pembangunan ekonomi daerah yang menciptakan iklim usaha kondusif dalam perdagangan dan investasi Perlu dirancang e-government Perlu dibangun pusat promosi produk UKM Ekspor berupa trading centre dan atau trading house Perlu memfasilitasi pembentukan asosiasi/himpunan antar komoditi sejenis Perlu diaktifkan sistem dokumentasi ekspor terpadu secara standar dalam suatu seri yang berhubungan satu dengan yang lain, karena akan membantu mempercepat aplikasi EDI (electronic data interchange). Selain itu Perlunya diselenggarakan pendidikan dan pelatihan terhadap aparat PEMDA tentang perubahan pola pikir dan paradigma pembangunan ekonomi “daya saing” secara reguler dan berkesinambungan.




              III. KESIMPULAN

       Usaha kecil menengah (UKM) merupakan salah satu penunjung kesejahteraan masyarakat seperti Indonesia sebagai Negara berkembang. Dengan adanya UKM, kesempatan kerja sangat terbuka lebar, dan dapat mengurangi pengangguran di Negara ini. UKM juga mempengaruhi pendapatan masyarakat yang mulai bertambah dengan melakukan usaha kecil-kecilan yang mereka lakukan. Jadi UKM sangat berperan penting dalam suatu Negara untuk masyarakatnya yang berpendapatan kecil hingga menengah. Mendapatnya  dukungan dari pemerintah  serta tersedianya fasilitas yang mereka butuhkan, membuat para usahawan lebih mudah melakukan usahanya. Terlebih lagi pemerintah memberi pembelajaran agar menjadi pengusaha kecil yang lebih professional. Agar lebih bisa memandang peluang kesempatan usaha dimasa mendatang.



              IV. DAFTAR PUSTAKA

Sumber:
 Koran Tempo
Tambunan T.H Tulus. 2003. Perekonomian Indonesia. Ghalia Indonesia: Jakarta


PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH

PENDAHULUAN
Setiap daerah mempunyai corak pertumbuhan ekonomi yang berbeda dengan daerah lain. Oleh sebab itu perencanaan pembangunan ekonomi suatu daerah pertama-tama perlu mengenali karakter ekonomi, sosial dan fisik daerah itu sendiri, termasuk interaksinya dengan daerah lain. Dengan demikian tidak ada strategi pembangunan ekonomi daerah yang dapat berlaku untuk semua daerah. Namun di pihak lain, dalam menyusun strategi pembangunan ekonomi daerah, baik jangka pendek maupun jangka panjang, pemahaman mengenai teori pertumbuhan ekonomi wilayah, yang dirangkum dari kajian terhadap pola-pola pertumbuhan ekonomi dari berbagai wilayah, merupakan satu faktor yang cukup menentukan kualitas rencana pembangunan ekonomi daerah.
Keinginan kuat dari pemerintah daerah untuk membuat strategi pengembangan ekonomi daerah dapat membuat masyarakat ikut serta membentuk bangun ekonomi daerah yang dicita-citakan. Dengan  pembangunan ekonomi daerah yang terencana, pembayar pajak dan penanam modal juga dapat tergerak untuk mengupayakan peningkatan ekonomi. Kebijakan pertanian yang mantap, misalnya,  akan membuat pengusaha dapat melihat ada peluang untuk peningkatan produksi pertanian dan perluasan ekspor. Dengan peningkatan efisiensi pola kerja pemerintahan dalam pembangunan, sebagai bagian dari perencanaan pembangunan, pengusaha dapat mengantisipasi bahwa pajak dan retribusi tidak naik, sehingga tersedia lebih banyak modal bagi pembangunan ekonomi daerah pada tahun depan.
Pembangunan ekonomi daerah perlu memberikan solusi jangka pendek dan jangka panjang terhadap isu-isu ekonomi daerah yang dihadapi, dan perlu mengkoreksi kebijakan yang keliru. Pembangunan ekonomi daerah merupakan bagian dari pembangunan daerah secara menyeluruh. Dua prinsip dasar pengembangan ekonomi daerah yang perlu diperhatikan adalah (1) mengenali ekonomi wilayah dan (2) merumuskan manajemen pembangunan daerah yang pro-bisnis.
Sejarah, Masalah dan Pendapat dari Beberapa Pakar

          Mulai tahun 2001 pembangunan ekonomi daerah di Indonesia memasuki babak baru. Secara formal ini ditandai dengan diberlakukannya UU No. 22 dan UU No. 25 tahun 1999 pada tahun 2001. Pada intinya UU No. 22 tahun 1999 memuat tentang pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah sementara UU No. 25 tahun 1999 memuat tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Era reformasi yang bergulir semenjak tahun 1998 membawa perubahan besar pada aspirasi daerah, kalau tadinya pemerintah pusat memainkan peran vital dalam pembangunan daerah, sistem yang sering disebut sebagai sentralistik, maka sedikit banyak reformasi telah memberikan pengaruh pada daerah berupa tuntutan untuk melaksanakan otonomi daerah secara lebih luas dan nyata. Pihak yang paling mengetahui karakteristik daerah adalah orang daerah, karena itu perencanaan pembangunan tidak cocok lagi kalau ditentukan oleh pusat. Daerah harus diberi wewenang seluas mungkin dalam pembangunannya sehingga pembangunan dapat berjalan lebih harmonis. Argumentasi ini masuk akal mengingat karakteristik daerah di Indonesia sangat bervariasi. Bervariasinya karakterisik daerah ini menuntut pola pembangunan yang bervariasi pula dan bukan satu pola yang berlaku secara seragam untuk semua daerah.  

Tuntutan yang semakin kuat ini telah memaksa pemerintah pusat menyerahkan sebagian besar wewenangnya kepada daerah. Adanya penyerahan wewenang ini diharapkan akan memberikan "ruang gerak" lebih luas kepada daerah untuk melakukan berbagai langkah konkrit dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi. Dalam konteks inilah kedua Undang-undang tersebut dilaksanakan semenjak tahun 2001. Harapan besar atas pelaksanaan kedua Undang-undang tersebut adalah, pembangunan ekonomi daerah akan berjalan lebih cepat dan terarah serta didasarkan pada kemampuan daerah. Dengan demikian kesejahteraan masyarakat akan dengan cepat meningkat sementara demokratisasi akan berkembang secara mantap sehingga masyarakat Indonesia akan menuju pada masyarakat yang adil dan makmur. (Adi W: 2003 :1-2)

Menurut Barzelay dalam Kusaini (2006:62) Pemberian Otonomi daerah melalui Desentralisasi fiskal dam kewenangan daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam rangka pembangunan daerah melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, karena pada dasarnya terkandung tiga misi utama sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, yaitu :

1. Menciptakan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya daerah
2. Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat
3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.  

Berdasarkan pendapat diatas penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu misi utama dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sejalan dengan pemikiran mengenai otonomi daerah dan desentralisasi fiskal tersebut diatas Litvack et.al dalam kusaini (2006: 164) mengatakan bahwa pelayanan publik yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang memiliki kontrol geografis yang paling minimum atau paling rendah tingkat birokrasi (hirarkinya). Efisiensi tersebut berangkat dari pemikiran dimana dengan desentralisasi fiskal membuat pemerintah daerah lebih mampu memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya sehingga akan membuat pemerintah daerah lebih tepat dalam mengalokasikan sumber daya yang ada (allocative efficiency).

Pengertian pembangunan ekonomi daerah menurut Arsyad (1999: 108) adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya-sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.  

Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk mencipatakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.




                   III. KESIMPULAN

Pembangunan ekonomi daerah merupakan suatu kebijakan yang sangat diperlukan untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan karena bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat , meningkatkan hubungan ekonomi dan mengusahakan agar pendapatan masyarakat dapat meningkat secara baik dan dengan tingkat pemerataan yang semakin baik.
          Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses, yaitu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan indistri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahaan baru.
Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembanguanan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah berserta pertisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sumber daya-sumber daya yang ada harus mampu menaksir potensi daya-sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.





                   IV. DAFTAR PUSTAKA

Tambunan T.H Tulus. 2003. Perekonomian Indonesia. Ghalia Indonesia: Jakarta