THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 15 April 2011

PENANAMAN MODAL ASING

Ø  Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA)

Berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 No.11 Tahun 1970 adalah: penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 Pasal 2 adalah:
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk
pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing
dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar negeri kedalam wilayah Indonesia,
selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang ini dipekenankan
ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahan Indonesia.
- Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.

Ø  Suatu Perusahaan dapat dikatakan sebagai perusahaan penanaman modal asing, apabila:
Ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai Penanaman Modal Asing, harus memenuhi beberapa unsur berikut:
- Merupakan kegiatan menanam modal.
- Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- Dilakukan oleh penanam modal asing.
- Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam
modal dalam negeri.
§  Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya:
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas.
- Membeli saham.
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA.

Ø  Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan atau ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan.

Ø  Jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perusahaan PMA
Diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti
Perjudian/Kasino,  Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti,
pertilasan, bangunan kuna,dll), museum pemerintah, pemukiman atau lingkungan
adat, monument, obyek ziarah serta bidang usaha lainnya.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk  UMKMK.
2. Kemitraan.
3. Kepemilikan modal.
4. Lokasi Tertentu.
5. Perizinan khusus.
6. Modal dalam negeri 100%.
7. Kepemilikan modal serta lokasi.
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal.
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
Ø  Prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia
Berdasarkan (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010):
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru.
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi.
2. Perubahan Investasi.
3. Perubahan atau Penambahan Tenaga Kerja Asing.
4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
5. Perpanjangan JWPP.
6. Perubahan Status.
7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA atau PMDN oleh asing atau
sebaliknya.
8. Penggabungan.
9. Perusahaan atau Merger.
Sebelum mendirikan perusahaan penanaman modal asing di Indonesia, harus mempunyai dokumen yang digunakan pada saat mengajukan permohonan:
Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
1.     Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar atau kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain.
2.    Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing.
3.    Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing).
4.    KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia.
5.    Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing.
6.    Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia.
7.    Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha.
8.    Surat kuasa (bila ada)
9.    NPWP.
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.
Ø  Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal
asingnya.
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan
jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer.
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu
ikhtisar dari modal asingnya.
Ø  Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
- Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari
Modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk:
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan
kewajiban-kewajiban pembayaran lain.
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di
Indonesia.
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut.
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap.
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
-  Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

Ø  Contoh-contoh Perusahaan Penanaman Modal Asing
1. Sorikmas Mining (SMM) adalah sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
yang bergerak di bidang usaha pertambangan emas dan mineral pengikut lainnya.
2. Kertas Kraft Aceh atau yang biasanya disingkat dengan PT. KKA adalah sebuah
perusahaan penghasil kertas kantong semen. Berdasarkan surat persetujuan
Presiden Republik Indonesia No. I/PMA/1983 tanggal 12 april 1983. Kertas Kraft
Aceh ditetapkan sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing.

Ø  Perkembangan Penanaman Modal Asing ditinjau dari segi hukum
Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah. Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960. Pada perkembangan selanjutnya, UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing. Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 . Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur. Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia. Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.


Sumber:
http://intl.feedfury.com/content/16916678-penanaman-modal-asing-ditinjau-dari-segi-hukum.html

0 komentar: