Menjadi Pengawas Keuangan Negara adalah sebuah kehormatan dan kebanggaan. Pada pundaknya masyarakat mengharapkan adanya pencegahan atau pengungkapan atas penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Citra diri yang teliti, smart serta berwibawa melekat pada dirinya, hingga setiap kata terucap selalu dicermati dan ditunggu oleh banyak pihak. Jika memutar kembali mesin waktu, memandang seorang auditor bagaikan memandang seorang satria yang gagah berani dengan mahkota dan pedang di tangan. Kehadirannya dapat menggetarkan hati dan memberi pancaran aura kehormatan dan kemuliaan yang memukau. Seorang auditor yang jujur tetapi tidak dilengkapi pengetahuan dan skill yang memadai, dia bagaikan seorang satria bermahkota indah dengan pedang yang tumpul. Saat melaksanakan tugas, dia bisa maju menebas musuh, tetapi tidak dapat membunuhnya. Artinya, audit yang dilakukan tidak akan efektif dalam mencegah atau menemukan penyimpangan yang terjadi. Orang sekitarnya akan tetap menghormatinya, tetapi tidak mengharapkan rekomendasi yang dapat memberi perbaikan. Dari dirinya, audit hanya sekedar formalitas belaka. Sebaliknya, seorang auditor yang pandai tetapi tidak memiliki kejujuran dan integritas, dia bagaikan satria tanpa mahkota. Kehadirannya bagai seorang preman yang siap membabat habis siapapun yang menyinggung hatinya. Auditor ini hanya akan membuat orang takut pada diri pribadinya, tetapi tidak ada rasa hormat karena tidak memberikan perbaikan apapun pada obyek yang diperiksa. Kepentingan dirinya selalu ditempatkan di atas kepentingan negara. Dari dirinya, audit menjadi sebuah pembusukan pada proses manajemen yang sehat. Apabila anda amati berita-berita di televisi, hampir 80% berita yang disiarkan adalah mengenai kasus- kasu penggelapan pajak, pertanyaanya adalah, apakah memang rakyat kita sudah sedemikian rusak disiplinnya, sehingga hal tersebut harus terjadi ? ataukah mereka yang menjadi pejabat, justru mencontohkan yang demikian terhadap rakyatnya ? A-Z tentang pajak kalau boleh memilih, rasanya tidak ada orang yang sukarela membayar pajak, apalagi membayarnya secara rutin. sayanglah pajak bukanlah pilihan, tetapi kewajiban. yang dituntut dari wajib pajak bukan kerelaanya tapi ketaatannya. menghindari pajak sebenarnya sah- sah saja tidak melanggar hukum. yang melanggar hukum adalah bila anda menghindari pajak dengan cara ilegal. inilah yang kemudian disebut dengan Penggelapan Pajak atau tax evasion. Penggelapan Pajak Kini bagaimana dengan penggelapan atas pajak, yang kadangkala kerap dilakukan justru oleh para pengusaha besar, pejabat, ataupun orang penting lainnya yang memiliki posisi penting dalam suatu badan ataupun institusi resmi lainnya. Penggelapan Pajak adalah penghindaran pajak yang dilakukan secara ilegal. misalnya, memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan cara menaikkan biaya dan menurunkan penjualan sehingga penghasilan yang kena pajak pun sedikit. Penggelapan Pajak selain merugikan kas negara, juga membawa dampak buruk pada perekonomian. beberapa kerugian yang terjadi adalah : - Bila pemerimaan dari pajak tidak sesuai anggaran, besar kemungkinan tarif pajak akan dinaikan lagi. - Pertumbuhan ekonomi akan mengalami stagnasi karena menurunnya produktivitas. - Mereka yang seharusnya mendapat subsidi pajak berupa fasilitas negara yang dibangun dari pungutan pajak akan terbengkalai. Anda sebagai warga negara yang taat pajak, tentu tidak menginginkan hal seperti itu terjadi pada anda. baik anda sebagai wajib pajak perorangan, maupun anda sebagai bagian dari perusahaan atau institusi yang menjadi wajib pajak pula. sebaiknya, sebisa mungkin Penggelapan Pajak, seharusnya dihindari. bukan justru menghindari dari kewajiban membayar pajak. SUMBER : auditorinternalpemerintah.blogspot.com www.anneahira.com
Minggu, 28 Oktober 2012
KEJUJURAN AUDITOR SANGAT DIPERLUKAN DALAM MASALAH KORUPSI PAJAK (BI-01- SS-12)
Diposting oleh tugas universitas gunadarma di 08.48
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar