Salah satu isu yang paling krusial untuk dipecahkan oleh bangsa dan pemerintah Indonesia adalah masalah korupsi. Hal ini disebabkan semakin lama tindak pidana korupsi di Indonesia semakin sulit untuk diatasi. Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan. Apalagi setelah ditetapkannya pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbaharui dengan Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan bahkan menembus ke tingkat pemerintahan yang paling kecil di daerah. Pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya telah berjalan cukup lama, bahkan nyaris setua umur Republik ini berdiri. Berbagai upaya represif dilakukan terhadap para pejabat publik atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi. Sudah tidak terhitung telah berapa banyak pejabat negara yang merasakan getirnya hidup di hotel prodeo. Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru dan menjadi endemik yang sangat lama semenjak pemerintahan Suharto dari tahun 1965 hingga tahun 1997. Penyebab utamanya karena gaji pegawai negeri dibawah standar hidup sehari-hari dan sistem pengawasan yang lemah. Secara sistematik telah diciptakan suatu kondisi, baik disadari atau tidak dimana gaji satu bulan hanya cukup untuk satu atau dua minggu. Disamping lemahnya sistem pengawasan yang ada memberi kesempatan untuk melakukan korupsi. Sehingga hal ini mendorong para pegawai negeri untuk mencari tambahan dengan memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi walau dengan cara melawan hukum. Selain itu, sistem peradilan pidana Indonesia tidak berjalan efektif untuk memerangi korupsi. Sehingga pelaku korupsi terbebas dari jeratan hukum. oleh sebab itu, maka dibentuklah sebuah lembaga superbody untuk memberantas korupsi, yang kita kenal Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak tahun 2002, KPK secara formal merupakan lembaga anti korupsi yang dimiliki Indonesia. Pembentukan KPK didasari oleh UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sesuai dengan UU tersebut, KPK memiliki tugas melakukan tugas kordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasantindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;melakukan tindakan- tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;dan melakukan pemantauan (monitoring)penyelenggaraan pemerintahan negara. Tetapi, baru-baru ini ada sebuah isu yang menyebutkan bahwa akan adanya revisi undang- undang No 30/2002 tentang KPK yakni penuntutan dan penyadapan diduga akan dipreteli. Atas rencana itu, Abraham mengancam mundur jika KPK benar-benar dibuat seperti macan ompong. Bak gayung bersambut, kemarin, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan tidak ada alasan UU No 30 Tahun 2002 direvisi. "KPK sebagai user UU 30 Tahun 2002 tidak merasa perlu ada revisi. Sebanyak 240 terdakwa yang dikirim KPK ke meja hijau berhasil 100%. Pencegahan juga semakin menghasilkan target," tegas Busyro. Jika revisi dipaksakan, ia memastikan akan ada kekuatan koruptor yang memobilisasi dana hitam untuk proyek revisi UU itu. Busyro menambahkan, kalau memang sakit hati karena sejumlah anggota dewan ditindak KPK, semestinya DPR menunjukkan dengan cara elegan. "Jika pembalasan tetap digencarkan melalui dan atas nama DPR, itu ialah contempt of parliament oleh oknum-oknum DPR," ujarnya. Slogan “semua orang sama di depan hukum” nyaris sepenuhnya dijadikan fakta oleh KPK, bukan hanya slogan seperti yang selama ini terjadi. Koruptor mana yang tidak gemetar melihat kenyataan ini? Semua ini hanya bisa terjadi karena undang-undang, dalam hal ini UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang memberi kewenangan- kewenangan yang begitu besar kepada KPK, menjadikannya dia sebagai lembaga super body satu- satunya di Indonesia di bidang penegakan hukum. Khususnya pemberantasan korupsi. Karena korupsi adalah extra ordinary crime, maka yang diperlukan adalah lembaga penegak hukum super body untuk bisa mengalahkannya. Kewenangan-kewenangan itulah yang sekarang hendak dipreteli DPR dengan memanfaatkan kewenangan mereka di bidang legislasinya. Ini lebih tepat disebut sebagai penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan dirinya atau kelompoknya. Atau dengan kata lain, demi kepentingan para koruptor dan kawan-kawannya. Karena tidak ada pihak mana pun yang diuntungkan dengan revisi UU KPK itu, selain para koruptor itu sendiri. Inilah yang dimaksud oleh Busyro Muqoddas dengan “revisi UU KPK adalah cermin dari perilaku koruptif.” SUMBER : www.research.amikom.co.id www.unisbank.ac.id www.kpk.go.id
Minggu, 28 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar