THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 02 April 2012

hukum perdata

Hukum Perdata adalah hukum antara
perorangan, hukum yang mengatur hak dan
kewajiban dari perseorangan yang satu
terhadap yang lainnya didalam pergaulan
masyarakat dan didalam hubungan keluarga
(Scholten)
Kepastian Hukum mempunyai 2 arti :
1. Orang dapat mengetahui peraturan
hukum yang mengatur suatu peristiwa hukum
tertentu, sehingga orang dapat mengetahui
kedudukannya dalam hukum.
2. Para pihak yang bersengketa dapat
mengetahui apa yang menjadi hak dan
kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum
dan mencegah timbulnya tindakan sewenang-
wenang dari pihak manapun.
Asas Hukum Perdata Eropa Tentang Orang
1. Asas yang melindungi hak asasi manusia,
jangan sampai terjadi pembatasan atau
pengurangan hak asasi manusia karena UU
atau keputusan hakim. (Ps 1+3 KUHS)
2. Asas setiap orang harus mempunyai nama
dan tempat kediaman hukum (domisili), tiap
orang yang mempunyai hak dan kewajiban
mempunyai identitas yang sedapat mungkin
berlainan satu dengan lainnya (Ps 5a dan
Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS)
Pentingnya Domisili :
Dimana orang harus menikah
Dimana orang harus dipanggil
oleh pengadilan
Pengadilan mana yang berwenang
terhadap seseorang, dsb
3. Asas Perlindungan kepada Orang yang tak
lengkap, orang yang dinyatakan oleh hukum
tidak mampu melakukan perbuatan hukum
mendapat perlindungan bila ingin melakukan
perbuatan hukum (Ps 1330 KUHS), contoh :
Orang yang belum dewasa diwakili
oleh walinya baik itu orang tua
kandung atau wali yang ditnjuk
oleh hakim atau surat wasiat.
Mereka yang diletakkan dibawah
pengampuan, bila mereka hendak
melakukan perbuatan hukum
diwakili oleh seorang pengampu
(Curator)
Wanita yang bersuami bila hendak
melakukan perbuatan hukum
harus didampingi suaminya.
4. Asas monogami dalam hukum perkawinan
barat, bagi laki-laki hanya boleh mengambil
seorang wanita sebagai istri dan wanita hanya
boleh mengambil seorang laki-laki sebagai
suaminya(Ps 27 KUHS)
Dalam undang-undang no 1 tahun 1974
tentang Perkawinan Ps 3 ayat 2 pengadilan
diperbolehkan memberi ijin seorang suami
untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki
oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Asas bahwa suami dinyatakan sebagai
kepala keluarga, ia betugas memimpin dan
mengurusi kekayaan keluarga (Ps105 KUHS)
Tentang Benda
Hukum Benda adalah keseluruhan kaidah
hukum yang mengatur apa yang diartikan
dengan benda dan mengatur hak atas benda.
Asasnya adalah asas yang membagi benda
atau barang ke dalam benda bergerak dan
benda tetap.
Asas Hukum Tentang Benda
Asas yang membagi hak manusia
kedalam hak kebendaan dan hak
perorangan.
Hak Kebendaan, adalah hak untuk menguasai
secara langsung suatu kebendaan dan
kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan
terhadap setiap orang (hak milik, hak guna
usaha, hak guna bangunan). Hak Perorangan,
adalah hak seseorang untuk menuntut suatu
tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal
ini hanya orang ini saja yang harus mengakui
hak orang tersebut
Asas hak milik itu adalah suatu
fungsi sosial. Asas ini mempunyai
arti bahwa orang tidak dibenarkan
untuk membiarkan atau
menggunakan hak miliknya secara
merugikan orang atau masyarakat.
Jika merugikan akan dituntut
berdasarkan Ps 1365 KUHS
Hukum Benda yang mengatur tentang tanah
telah dicabut dan diatur dalam undang-
undang Pokok Agraria tahun 1960 No 5.
Namun aturan tentang Hipotik masih diatur
dalam Hukum Benda. Hukum Benda ini
sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain
yang berkaitan dengan benda selain yang
diatur oleh Undang-Undang.
Tentang Perikatan
Perikatan yang timbul karena Undang-
Undang :
Perikatan yang lahir dari Undang-
Undang saja
Alimentasi (Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban
setiap anak untuk memberikan nafkah hidup
kepada orang tuanya dan para keluarga
sedarah dalam garis keatas apabila mereka
dalam keadaan miskin.
Perikatan yang lahir dari Undang-
Undang karebna perbuatan orang
yang diperbolehkan maupun
karena perbuatan orang yang
melanggar hukum.
Zaakwaarneming (Ps 1354 KUHS) perbuatan
orang yang dilakukan dengan sukarela tanpa
diminta tanpa disuruh, memelihara
kepentingan atau barang orang lain. Maka
timbul hubungan hukum antara pemilik
barang dengan pemelihara barang.
Perikatan yang timbul karena Persetujuaan
atau Perjanjian :
1. Perikatan alamiah, perikatan yang harus
dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi
gugatan, kalau debitur tidak memenuhi
kewajibannya.
2. Perikatan karena perbuatan yang melanggar
hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps
1365 KUHS dan Drukkearrest HR tanggal 31
Januari 1919, yang terdiri dari :
Perbuatan yang melanggar hak
orang lain.
Perbuatan yang bertentangan
dengan kewajiban hukum dari
orang yang bersangkutan.
Perbuatan yang bertentangan
dengan kesusilaan atau asas-asas
pergaulan kemasyarakatan
mengenai nama baik atau barang
orang lain.
Bagi orang yang melanggar akan dikenakan
kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada
pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa
macam ganti rugi :
1. Kosten adalah segala biaya dan ongkos yang
sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh
korban.
2. Schade adalah kerugian yang diderita oleh si
korban sebagai akibat langsung dari perbuatan
yang melanggar hukum itu.
3. Interessen adalah bunga uang dari keuntungan
yang tidak jadi diterima sebagai akibat
langsung dari perbuatan yang melanggar
hukum itu.
Syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut
ganti rugi :
1. Perbuatan atau sikap diam harus melanggar
hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar
oleh perbuatan atau sikap diam dari orang
yang bersangkutan.
2. Harus ada kerugian (Schade) antara perbuatan
dan kerugian harus ada hubungan sebab
akibat, penggantia kerugian hanya dapat
diminta oleh orang yang menderita kerugian
dan harus dapat membuktikannya.
3. Harus ada kesalahan orang atau si pelaku haris
dapat mempertanggungjawabkan
perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan
itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan
darurat, kesalahan itu karena kesengajaan dan
kelalaian.
3. Asas Hukum Perikatan
Undang-Undang bagi mereka yang
membuatnya
Asas kebebasan dalam membuat
perjanjian atau persetujuan
Asas bahwa persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikat baik
Asas bahwa semua harta kekayaan
seseorang menjadi jaminan atau
tanggungan semua hutang-
hutangnya.
Asas Actio Pauliana yaitu aksi yang
dilakukan oleh seorang kreditur
untuk membatalkan semua
perjanjian yang dibuat oleh
debiturnya dengan itikat buruk
dengan pihak ketiga, dengan
pengetahuan bahwa ia merugikan
krediturnya. Pembatalan
perjanjian harus dilakukan oleh
hakim atas permohonan kreditur
(Ps 1341 KUHS)
Asas ini memberi peringatan
kepada seorang debitur bahwa ia
akan dikenakan sanksi
penuntutan, bila ia mengurangi
harta kekayaan miliknya, dengan
tujuan untuk menghindari
penyitaan dari pengadilan.
Pembagian Perjanjian yang berlaku di
Indonesia :
1. Perjanjian Jual Beli ditetapkan dakan KUH
Perdata
2. Perjanjian Asuransi (Pertanggungan) yang
penting bagi soal-soal perdata ditetapkan
dalam KUH Dagang
3. Perjanjian Persrikatan (Ps. 1618 KUH Perdata)

hukum perikatan

Pengertian Perikatan
Perikatan adalah hukum yang terjadi diantara
dua orang (pihak) atau lebih, yaknni pihak
yang satu berhak atas prestasi dan pihak
lainnya wajib memenuhi prestasi
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai
harta kekayaan bukan berbicara mengenai
manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum
perikatan. Harta kekayaan adalah objek
kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua
yaitu pihak yang berhak dan pihak yang
berkewajiban.
• Menurut Hoftmann, perikatan adalah suatu
hubungan hukum antara sejumlah subjek-
subjek hukum sehubungan dengan itu
seorang atau beberapa orang dari padanya
mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut
cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang
berhak atas sikap yang demikian.
• Menurut Pitlo, perikatan adalah suatu
hubungan hukum yang bersifat harta
kekayaan antara dua orang atau lebih atas
dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur)
dan pihak yang lain berkewajiban (debittur)
atas sesuatu prestasi.
• Menurut Vollmar, ditinjau dari isinya,
ternyata bahwa perikatan itu ada selama
seseorang itu (debitur) harus melakukan
suatu prestasi yang mungkin dapat
dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu
dengan bantuan hukum.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP
perdata terdapat tiga sumber adalah sbagai
berikut :
o Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian).
o Perikatan yang timbul undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang
dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Perikatan terjadi karena undang-undang
semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang
akibat perbuatan manusia.
o Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi
terjadi karena perbuatan melanggar hukum
dan perwakilan sukarela.
Asas-Asas Dalam Hukum
Perjanjian
Asas –asas dalam hukum perjanjian diatur
dalam buku III KUH perdata, yakni menganut
azas kebebasan berkontrak dan azas
konsensualisme.
Azas kebebasan berkontrak
Azas kebebasan berkontrak terlihat didalam
pasal 1338 KUHP perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya
dan berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.
Azas konsensualisme
Azas konsensualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir paad saat teercapainya kata
sepakat antara para mengenai hal-hal yang
pokok dan tidak memerlukan sesuatu
formalitas.
Wansprestasi dan Akibat-
Akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak
(debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa
4 kategori, yaitu :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya.
2. Melakanakan apa yang dijanjikannya, tetapi
tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman
atau akibat-akibat bagi debitur yang
melakukan wansprestasi, dapat digolongkan
menjadi 3 kategori, yakni :
1. Membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur (ganti rugi)
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan
perjanjian
3. Peralihan resiko
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi
criteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH
perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu
perikatan adalah sbagai beerikut :
a) Pembayaran merupakan setiap
pemenuhan perjanjian secara
b) Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan
c) Pembaharuan utang
d) Perjumpaan utang atau kompensasi
e) Pencampuran utang
f) Pembebasan utang’
g) Musnahnya barang yang terutang
h) Batal/pembatalan
i) Berlakunya sutau syarat batal
j) Lewat waktu
sumber : http://
aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/hukum-
perikatan/

hukum perjanjian

Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum
Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan
perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal
balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan,
campuran
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang
Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus
memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan
dan kecakapan yang disebut syarat- syarat
subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir
dinamakan syarat objektif, karena mengenai
perjanjian itu sendiri atau obyek dari
perbuatan hukum yang dilakukan.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk
menilai pelaksanaan perjanjian, artinya
pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan
norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
Salah satunya untuk memperoleh hak milik
ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak
dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh
pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai
tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan
mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah
dibuat secara sah mengikat pihak-pihak,
perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau
dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah
satu pihak yang membuat perjanjian ataupun
batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan
oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam
jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami
kebangkrutan atau secara financial tidak dapat
memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau
wewenang dalam melaksanakan perjanjian

hukum dagang

Pengertian Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya
adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu
tempat dan suatu waktu dan menjual barang
tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk
memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur
soal-soal perdagangan, yang timbul karena
tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Sumber-Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau
Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS)
atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengna perdagangan.
Ketentuan-Ketentuan Hukum Dagang
1. Hubungan hukum antara produsen satu
sama lain, produsen dengan konsumen yang
meliputi antara lain : pembelian dan
penjualan serta pembuatan perjanjian.
2. Pemberian perantara antara mereka yang
terdapat dalam tugas-tugas makelar,
komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
a. Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan
seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan
firma (VOF)
b. Pengakuan di darat, laut dan di udara serta
pertanggungan atau asuransi yang
berhubungan dengan pengangkutan dan
jaminan keamanan dan resiko pada
umumnya.
c. Penggunaan surat-surat niaga
Sejarah Hukum Dagang
Pembagian hukum privat sipil ke dalam
hukum perdata dan hukum dagang
sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi,
tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah
hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari
ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1
KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-
peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam
penyelesaian soal yang disinggung dalam
KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal
tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.
Kenyataan lain yang membuktikan bahwa
pembagian itu bukan pembagian asasi
adalah :
a. Perjanjian jual beli yang merupakan
perjanjian terpenting dalam bidang
perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD
tapi diatur dalam KUHS.
b. Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang
sangat penting juga bagi soal keperdataan
ditetapkan dalam KUHD.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan
dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari
status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari
jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan
perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari
status hukumnya terdiri dari perusahaan
berbadan hukum dan perusahaan bukan
badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2
macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk
perusahaan swasta :
A. Perusahaan Swasta Nasional
B. Perusahaan Swasta Asing
C. Perusahaan Patungan / campuran
2. Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang
terdiri menjadi 3 bentuk ;
A. Perusahaan Jawatan
B. Perusahaan Umum
C. Perusahaan Perseroan
a. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak
mempunyai anggota yang dikelola oleh
pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001,
yayasan meerupakan suatu “badan hukum”
dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib
memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4. yayasan tidak mempunyai anggota
b. Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-
organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu
dapat bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah tercapai atau tidak
tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
b. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha
koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1).
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam
mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsipprinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

subyek dan obyek hukum

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang
dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum yang terdiri dari
orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak
dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat
menjadi subjek hukum, karen atidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga
yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai
tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum,
badan hukum mempunyai syarat-syarat yang
telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah
dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1.Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan banyak orang di
dalam badan hukum itu.
2.Badan Hukum Publik (Publiek Rechts
Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut
kepentingan publik atau orang banyak atau
negara umumnya.
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum berupa benda atau
barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan
dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat
dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai
Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditur yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan
ekekusi kepada benda melakukan yang
dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak
diatur secara terperinci, namun tersirat dalam
pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam
pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi
mereka yang meminjam harus
mengembalikan dengan bentuk dan kualitas
yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada
bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/
kreditur untuk mendapatkan pelunasan
agunan, apabila debitur melakukan cidera
janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta
dalam transaksi untuk membiayai usahanya,
sehingga kemungkinan untuk meninggalkan
usahanya/proyeknya dengan merugikan diri
sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur
untuk memenuhi janjinya misalnya dalam
pembayarn angsuran pokok kredit tiap
bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi
pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si
pencari kredit untuk melakukan dan
meneruskan usahanya.
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat
dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan
debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas
kredit dan tidak khawatir dealam
mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya,
yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan
perorangan
Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/
bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak
bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan
terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian
sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/
subjek-hukum-objek-hukum/
http://www.slideshare.net/joehasan/hukum-
jaminan-kebendaan

pengertian hukum ekonomi

HUKUM EKONOMI
Tujuan Hukum Ekonomi:
Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar
secara efisien dan lancar
Untuk melindungi berbagai jenis usaha,
khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
Untuk membantu memperbaiki system keuangan
dan system perbankan
Memberikan perlindungan terhadap pelaku
ekonomi
Mampu memajukan kesejahteraan
Sumber-sumber hukum :
Beberapa pakar secara umum membedakan
sumber-sumber hukum yang termasuk
kedalam beberapa criteria, yaitu :
Sumber hukum materiil
Sumber hukum formal.
Namun selain criteria hukum diatas beberapa
pakar pun juga menyebutkan bahwa sumber-
sumber hukum didalam criteria lainnya :
1)Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3
jenis sumebr hukum atau yang biasa disebut
“Forms Of Law”, antara lain :
Statutory
Judiviary
Literaty
2)Menurut G.W. Keeton, sumber hukum
terbagi menjadi 3 dasar yaitu :
Binding sources (formal) yang terdiri dari :
- custom
- legislation
- judical precedents
Persuasive sources (materiil) yang terdiri dari :
- principles of morality or equity
- professional opinion
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek
Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis
pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu
perundang-undangan, kontrak perusahaan,
yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-
masing penjelasannya.
1.1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi
undang-undang peninggalan Hindia Belanda
di Indonesia pada masa lampau, namun
masih dianggap berlaku dan sah hingga saat
ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945,
misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum
Dagang). Selain itu juga perundang-undangan
yang termaktub mengenai perusahaan di
Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 yang terus dilaksanakan dan
dikembangkan hingga saat ini.
1.2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga
disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan
dianggap sebagai sumber utama hak dan
kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam
suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu
terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait,
dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih
berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan
melalui perdamaian, arbitase, atau
pengadilan umum sekali pun jika tidak
ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya
kontrak perusahaan ini yang akan
memberikan pertimbangan tertentu sekaligus
secara jelas akan mempengaruhi putusan.
Karena secara jelas semua menyangkut
kontak dan ketentuannya telah tercantum
dalam kontrak tersebut.
1.3. Yurispudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum
perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-
pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan
hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa
terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara
otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan
jaminan perlindungan atas kepentingan
pihak-pihak, terutama bagi mereka yang
berusaha di Indonesia.
1.4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum
khusus yang tidak tertulis secara formal.
Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat
diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai
pemenuhan hak dan kewajiban tidak
tercantum dalam undang-undang dan
perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah
berlaku dan berkembang di kalangan
pengusaha dalam menjalankan perusahaan
dengan lazim menjadi panutan untuk
mencapai tujuan sesuai kesepakatan.
Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi
acuan bagi perusahaan adalah yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Perbuatan yang bersifat perdata
b) Mengenai hak serta kewajiban yang harus
dipenuhi
c) Tidak bertentangan dengan undang-
undang atau sumeber hukum lainnya
d) Diterima oleh semua pihak secara sukarela
karena telah dianggap sebagai hal yang logis
dan patuh
e) Menerima dari berbagai akibat hukum
yang dikehendaki oleh semua pihak
Hukum ekonomi mucul karena semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia hukum
berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan
menjadi dua, yakni :
1.Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil
dan merata dalam martabat kemanusiaan
(HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan
menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia
adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan
putusan-putusan hukum yang secara khusus
mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi
di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi
menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan
perundang-undangan yang bersumber pada
Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut
asas, sebagai berikut :
. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan
YME,
. Asas manfaat,
. Asas demokrasi Pancasila,
. Asas adil dan merata,
. Asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dalam perikehidupan,
. Asas hukum,
. Asas kemandirian,
. Asas keuangan,
. Asas ilmu pengetahuan,
0. Asas kebersamaan, kekeluaargaan,
keseimbangan, dan kesinambungan dalam
kemakmuran rakyat,
1. Asas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,
dan
2. Asas kemandirian yang berwawasan
kenegaraan.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan
pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah
pusat pertokoan hipermarket yang besar
dengan harga yang sangat murah maka
dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil
yang berada di sekitarnya akan kehilangan
omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam
maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas baik buatan
dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan
maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah
permintaan barang dan jasa secara umum.
sumber :
http://bog91.blogspot.com
http://organisasi.org/
pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_
contoh
pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_bel
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hukum-
ekonomi/