THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 02 April 2012

hukum dagang

Pengertian Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya
adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu
tempat dan suatu waktu dan menjual barang
tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk
memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur
soal-soal perdagangan, yang timbul karena
tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Sumber-Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau
Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS)
atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengna perdagangan.
Ketentuan-Ketentuan Hukum Dagang
1. Hubungan hukum antara produsen satu
sama lain, produsen dengan konsumen yang
meliputi antara lain : pembelian dan
penjualan serta pembuatan perjanjian.
2. Pemberian perantara antara mereka yang
terdapat dalam tugas-tugas makelar,
komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
a. Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan
seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan
firma (VOF)
b. Pengakuan di darat, laut dan di udara serta
pertanggungan atau asuransi yang
berhubungan dengan pengangkutan dan
jaminan keamanan dan resiko pada
umumnya.
c. Penggunaan surat-surat niaga
Sejarah Hukum Dagang
Pembagian hukum privat sipil ke dalam
hukum perdata dan hukum dagang
sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi,
tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah
hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari
ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1
KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-
peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam
penyelesaian soal yang disinggung dalam
KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal
tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.
Kenyataan lain yang membuktikan bahwa
pembagian itu bukan pembagian asasi
adalah :
a. Perjanjian jual beli yang merupakan
perjanjian terpenting dalam bidang
perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD
tapi diatur dalam KUHS.
b. Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang
sangat penting juga bagi soal keperdataan
ditetapkan dalam KUHD.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan
dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari
status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari
jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan
perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari
status hukumnya terdiri dari perusahaan
berbadan hukum dan perusahaan bukan
badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2
macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk
perusahaan swasta :
A. Perusahaan Swasta Nasional
B. Perusahaan Swasta Asing
C. Perusahaan Patungan / campuran
2. Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang
terdiri menjadi 3 bentuk ;
A. Perusahaan Jawatan
B. Perusahaan Umum
C. Perusahaan Perseroan
a. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak
mempunyai anggota yang dikelola oleh
pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001,
yayasan meerupakan suatu “badan hukum”
dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib
memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4. yayasan tidak mempunyai anggota
b. Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-
organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu
dapat bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah tercapai atau tidak
tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
b. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha
koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1).
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam
mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsipprinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

0 komentar: