THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 02 April 2012

pengertian hukum ekonomi

HUKUM EKONOMI
Tujuan Hukum Ekonomi:
Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar
secara efisien dan lancar
Untuk melindungi berbagai jenis usaha,
khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
Untuk membantu memperbaiki system keuangan
dan system perbankan
Memberikan perlindungan terhadap pelaku
ekonomi
Mampu memajukan kesejahteraan
Sumber-sumber hukum :
Beberapa pakar secara umum membedakan
sumber-sumber hukum yang termasuk
kedalam beberapa criteria, yaitu :
Sumber hukum materiil
Sumber hukum formal.
Namun selain criteria hukum diatas beberapa
pakar pun juga menyebutkan bahwa sumber-
sumber hukum didalam criteria lainnya :
1)Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3
jenis sumebr hukum atau yang biasa disebut
“Forms Of Law”, antara lain :
Statutory
Judiviary
Literaty
2)Menurut G.W. Keeton, sumber hukum
terbagi menjadi 3 dasar yaitu :
Binding sources (formal) yang terdiri dari :
- custom
- legislation
- judical precedents
Persuasive sources (materiil) yang terdiri dari :
- principles of morality or equity
- professional opinion
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek
Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis
pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu
perundang-undangan, kontrak perusahaan,
yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-
masing penjelasannya.
1.1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi
undang-undang peninggalan Hindia Belanda
di Indonesia pada masa lampau, namun
masih dianggap berlaku dan sah hingga saat
ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945,
misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum
Dagang). Selain itu juga perundang-undangan
yang termaktub mengenai perusahaan di
Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 yang terus dilaksanakan dan
dikembangkan hingga saat ini.
1.2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga
disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan
dianggap sebagai sumber utama hak dan
kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam
suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu
terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait,
dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih
berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan
melalui perdamaian, arbitase, atau
pengadilan umum sekali pun jika tidak
ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya
kontrak perusahaan ini yang akan
memberikan pertimbangan tertentu sekaligus
secara jelas akan mempengaruhi putusan.
Karena secara jelas semua menyangkut
kontak dan ketentuannya telah tercantum
dalam kontrak tersebut.
1.3. Yurispudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum
perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-
pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan
hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa
terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara
otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan
jaminan perlindungan atas kepentingan
pihak-pihak, terutama bagi mereka yang
berusaha di Indonesia.
1.4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum
khusus yang tidak tertulis secara formal.
Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat
diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai
pemenuhan hak dan kewajiban tidak
tercantum dalam undang-undang dan
perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah
berlaku dan berkembang di kalangan
pengusaha dalam menjalankan perusahaan
dengan lazim menjadi panutan untuk
mencapai tujuan sesuai kesepakatan.
Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi
acuan bagi perusahaan adalah yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Perbuatan yang bersifat perdata
b) Mengenai hak serta kewajiban yang harus
dipenuhi
c) Tidak bertentangan dengan undang-
undang atau sumeber hukum lainnya
d) Diterima oleh semua pihak secara sukarela
karena telah dianggap sebagai hal yang logis
dan patuh
e) Menerima dari berbagai akibat hukum
yang dikehendaki oleh semua pihak
Hukum ekonomi mucul karena semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia hukum
berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan
menjadi dua, yakni :
1.Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil
dan merata dalam martabat kemanusiaan
(HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan
menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia
adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan
putusan-putusan hukum yang secara khusus
mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi
di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi
menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan
perundang-undangan yang bersumber pada
Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut
asas, sebagai berikut :
. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan
YME,
. Asas manfaat,
. Asas demokrasi Pancasila,
. Asas adil dan merata,
. Asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dalam perikehidupan,
. Asas hukum,
. Asas kemandirian,
. Asas keuangan,
. Asas ilmu pengetahuan,
0. Asas kebersamaan, kekeluaargaan,
keseimbangan, dan kesinambungan dalam
kemakmuran rakyat,
1. Asas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,
dan
2. Asas kemandirian yang berwawasan
kenegaraan.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan
pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah
pusat pertokoan hipermarket yang besar
dengan harga yang sangat murah maka
dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil
yang berada di sekitarnya akan kehilangan
omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam
maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas baik buatan
dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan
maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah
permintaan barang dan jasa secara umum.
sumber :
http://bog91.blogspot.com
http://organisasi.org/
pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_
contoh
pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_bel
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hukum-
ekonomi/

0 komentar: