THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 02 April 2012

hukum perjanjian

Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum
Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan
perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal
balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan,
campuran
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang
Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus
memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan
dan kecakapan yang disebut syarat- syarat
subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir
dinamakan syarat objektif, karena mengenai
perjanjian itu sendiri atau obyek dari
perbuatan hukum yang dilakukan.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk
menilai pelaksanaan perjanjian, artinya
pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan
norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
Salah satunya untuk memperoleh hak milik
ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak
dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh
pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai
tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan
mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah
dibuat secara sah mengikat pihak-pihak,
perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau
dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah
satu pihak yang membuat perjanjian ataupun
batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan
oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam
jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami
kebangkrutan atau secara financial tidak dapat
memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau
wewenang dalam melaksanakan perjanjian

0 komentar: