THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 02 April 2012

subyek dan obyek hukum

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang
dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum yang terdiri dari
orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak
dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat
menjadi subjek hukum, karen atidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga
yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai
tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum,
badan hukum mempunyai syarat-syarat yang
telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah
dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1.Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan banyak orang di
dalam badan hukum itu.
2.Badan Hukum Publik (Publiek Rechts
Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut
kepentingan publik atau orang banyak atau
negara umumnya.
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum berupa benda atau
barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan
dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat
dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai
Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditur yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan
ekekusi kepada benda melakukan yang
dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak
diatur secara terperinci, namun tersirat dalam
pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam
pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi
mereka yang meminjam harus
mengembalikan dengan bentuk dan kualitas
yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada
bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/
kreditur untuk mendapatkan pelunasan
agunan, apabila debitur melakukan cidera
janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta
dalam transaksi untuk membiayai usahanya,
sehingga kemungkinan untuk meninggalkan
usahanya/proyeknya dengan merugikan diri
sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur
untuk memenuhi janjinya misalnya dalam
pembayarn angsuran pokok kredit tiap
bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi
pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si
pencari kredit untuk melakukan dan
meneruskan usahanya.
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat
dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan
debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas
kredit dan tidak khawatir dealam
mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya,
yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan
perorangan
Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/
bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak
bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan
terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian
sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/
subjek-hukum-objek-hukum/
http://www.slideshare.net/joehasan/hukum-
jaminan-kebendaan

0 komentar: