THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 02 April 2012

hukum perikatan

Pengertian Perikatan
Perikatan adalah hukum yang terjadi diantara
dua orang (pihak) atau lebih, yaknni pihak
yang satu berhak atas prestasi dan pihak
lainnya wajib memenuhi prestasi
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai
harta kekayaan bukan berbicara mengenai
manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum
perikatan. Harta kekayaan adalah objek
kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua
yaitu pihak yang berhak dan pihak yang
berkewajiban.
• Menurut Hoftmann, perikatan adalah suatu
hubungan hukum antara sejumlah subjek-
subjek hukum sehubungan dengan itu
seorang atau beberapa orang dari padanya
mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut
cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang
berhak atas sikap yang demikian.
• Menurut Pitlo, perikatan adalah suatu
hubungan hukum yang bersifat harta
kekayaan antara dua orang atau lebih atas
dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur)
dan pihak yang lain berkewajiban (debittur)
atas sesuatu prestasi.
• Menurut Vollmar, ditinjau dari isinya,
ternyata bahwa perikatan itu ada selama
seseorang itu (debitur) harus melakukan
suatu prestasi yang mungkin dapat
dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu
dengan bantuan hukum.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP
perdata terdapat tiga sumber adalah sbagai
berikut :
o Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian).
o Perikatan yang timbul undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang
dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Perikatan terjadi karena undang-undang
semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang
akibat perbuatan manusia.
o Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi
terjadi karena perbuatan melanggar hukum
dan perwakilan sukarela.
Asas-Asas Dalam Hukum
Perjanjian
Asas –asas dalam hukum perjanjian diatur
dalam buku III KUH perdata, yakni menganut
azas kebebasan berkontrak dan azas
konsensualisme.
Azas kebebasan berkontrak
Azas kebebasan berkontrak terlihat didalam
pasal 1338 KUHP perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya
dan berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.
Azas konsensualisme
Azas konsensualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir paad saat teercapainya kata
sepakat antara para mengenai hal-hal yang
pokok dan tidak memerlukan sesuatu
formalitas.
Wansprestasi dan Akibat-
Akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak
(debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa
4 kategori, yaitu :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya.
2. Melakanakan apa yang dijanjikannya, tetapi
tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman
atau akibat-akibat bagi debitur yang
melakukan wansprestasi, dapat digolongkan
menjadi 3 kategori, yakni :
1. Membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur (ganti rugi)
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan
perjanjian
3. Peralihan resiko
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi
criteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH
perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu
perikatan adalah sbagai beerikut :
a) Pembayaran merupakan setiap
pemenuhan perjanjian secara
b) Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan
c) Pembaharuan utang
d) Perjumpaan utang atau kompensasi
e) Pencampuran utang
f) Pembebasan utang’
g) Musnahnya barang yang terutang
h) Batal/pembatalan
i) Berlakunya sutau syarat batal
j) Lewat waktu
sumber : http://
aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/hukum-
perikatan/

0 komentar: