Hukum Perdata adalah hukum antara
perorangan, hukum yang mengatur hak dan
kewajiban dari perseorangan yang satu
terhadap yang lainnya didalam pergaulan
masyarakat dan didalam hubungan keluarga
(Scholten)
Kepastian Hukum mempunyai 2 arti :
1. Orang dapat mengetahui peraturan
hukum yang mengatur suatu peristiwa hukum
tertentu, sehingga orang dapat mengetahui
kedudukannya dalam hukum.
2. Para pihak yang bersengketa dapat
mengetahui apa yang menjadi hak dan
kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum
dan mencegah timbulnya tindakan sewenang-
wenang dari pihak manapun.
Asas Hukum Perdata Eropa Tentang Orang
1. Asas yang melindungi hak asasi manusia,
jangan sampai terjadi pembatasan atau
pengurangan hak asasi manusia karena UU
atau keputusan hakim. (Ps 1+3 KUHS)
2. Asas setiap orang harus mempunyai nama
dan tempat kediaman hukum (domisili), tiap
orang yang mempunyai hak dan kewajiban
mempunyai identitas yang sedapat mungkin
berlainan satu dengan lainnya (Ps 5a dan
Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS)
Pentingnya Domisili :
Dimana orang harus menikah
Dimana orang harus dipanggil
oleh pengadilan
Pengadilan mana yang berwenang
terhadap seseorang, dsb
3. Asas Perlindungan kepada Orang yang tak
lengkap, orang yang dinyatakan oleh hukum
tidak mampu melakukan perbuatan hukum
mendapat perlindungan bila ingin melakukan
perbuatan hukum (Ps 1330 KUHS), contoh :
Orang yang belum dewasa diwakili
oleh walinya baik itu orang tua
kandung atau wali yang ditnjuk
oleh hakim atau surat wasiat.
Mereka yang diletakkan dibawah
pengampuan, bila mereka hendak
melakukan perbuatan hukum
diwakili oleh seorang pengampu
(Curator)
Wanita yang bersuami bila hendak
melakukan perbuatan hukum
harus didampingi suaminya.
4. Asas monogami dalam hukum perkawinan
barat, bagi laki-laki hanya boleh mengambil
seorang wanita sebagai istri dan wanita hanya
boleh mengambil seorang laki-laki sebagai
suaminya(Ps 27 KUHS)
Dalam undang-undang no 1 tahun 1974
tentang Perkawinan Ps 3 ayat 2 pengadilan
diperbolehkan memberi ijin seorang suami
untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki
oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Asas bahwa suami dinyatakan sebagai
kepala keluarga, ia betugas memimpin dan
mengurusi kekayaan keluarga (Ps105 KUHS)
Tentang Benda
Hukum Benda adalah keseluruhan kaidah
hukum yang mengatur apa yang diartikan
dengan benda dan mengatur hak atas benda.
Asasnya adalah asas yang membagi benda
atau barang ke dalam benda bergerak dan
benda tetap.
Asas Hukum Tentang Benda
Asas yang membagi hak manusia
kedalam hak kebendaan dan hak
perorangan.
Hak Kebendaan, adalah hak untuk menguasai
secara langsung suatu kebendaan dan
kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan
terhadap setiap orang (hak milik, hak guna
usaha, hak guna bangunan). Hak Perorangan,
adalah hak seseorang untuk menuntut suatu
tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal
ini hanya orang ini saja yang harus mengakui
hak orang tersebut
Asas hak milik itu adalah suatu
fungsi sosial. Asas ini mempunyai
arti bahwa orang tidak dibenarkan
untuk membiarkan atau
menggunakan hak miliknya secara
merugikan orang atau masyarakat.
Jika merugikan akan dituntut
berdasarkan Ps 1365 KUHS
Hukum Benda yang mengatur tentang tanah
telah dicabut dan diatur dalam undang-
undang Pokok Agraria tahun 1960 No 5.
Namun aturan tentang Hipotik masih diatur
dalam Hukum Benda. Hukum Benda ini
sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain
yang berkaitan dengan benda selain yang
diatur oleh Undang-Undang.
Tentang Perikatan
Perikatan yang timbul karena Undang-
Undang :
Perikatan yang lahir dari Undang-
Undang saja
Alimentasi (Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban
setiap anak untuk memberikan nafkah hidup
kepada orang tuanya dan para keluarga
sedarah dalam garis keatas apabila mereka
dalam keadaan miskin.
Perikatan yang lahir dari Undang-
Undang karebna perbuatan orang
yang diperbolehkan maupun
karena perbuatan orang yang
melanggar hukum.
Zaakwaarneming (Ps 1354 KUHS) perbuatan
orang yang dilakukan dengan sukarela tanpa
diminta tanpa disuruh, memelihara
kepentingan atau barang orang lain. Maka
timbul hubungan hukum antara pemilik
barang dengan pemelihara barang.
Perikatan yang timbul karena Persetujuaan
atau Perjanjian :
1. Perikatan alamiah, perikatan yang harus
dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi
gugatan, kalau debitur tidak memenuhi
kewajibannya.
2. Perikatan karena perbuatan yang melanggar
hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps
1365 KUHS dan Drukkearrest HR tanggal 31
Januari 1919, yang terdiri dari :
Perbuatan yang melanggar hak
orang lain.
Perbuatan yang bertentangan
dengan kewajiban hukum dari
orang yang bersangkutan.
Perbuatan yang bertentangan
dengan kesusilaan atau asas-asas
pergaulan kemasyarakatan
mengenai nama baik atau barang
orang lain.
Bagi orang yang melanggar akan dikenakan
kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada
pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa
macam ganti rugi :
1. Kosten adalah segala biaya dan ongkos yang
sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh
korban.
2. Schade adalah kerugian yang diderita oleh si
korban sebagai akibat langsung dari perbuatan
yang melanggar hukum itu.
3. Interessen adalah bunga uang dari keuntungan
yang tidak jadi diterima sebagai akibat
langsung dari perbuatan yang melanggar
hukum itu.
Syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut
ganti rugi :
1. Perbuatan atau sikap diam harus melanggar
hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar
oleh perbuatan atau sikap diam dari orang
yang bersangkutan.
2. Harus ada kerugian (Schade) antara perbuatan
dan kerugian harus ada hubungan sebab
akibat, penggantia kerugian hanya dapat
diminta oleh orang yang menderita kerugian
dan harus dapat membuktikannya.
3. Harus ada kesalahan orang atau si pelaku haris
dapat mempertanggungjawabkan
perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan
itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan
darurat, kesalahan itu karena kesengajaan dan
kelalaian.
3. Asas Hukum Perikatan
Undang-Undang bagi mereka yang
membuatnya
Asas kebebasan dalam membuat
perjanjian atau persetujuan
Asas bahwa persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikat baik
Asas bahwa semua harta kekayaan
seseorang menjadi jaminan atau
tanggungan semua hutang-
hutangnya.
Asas Actio Pauliana yaitu aksi yang
dilakukan oleh seorang kreditur
untuk membatalkan semua
perjanjian yang dibuat oleh
debiturnya dengan itikat buruk
dengan pihak ketiga, dengan
pengetahuan bahwa ia merugikan
krediturnya. Pembatalan
perjanjian harus dilakukan oleh
hakim atas permohonan kreditur
(Ps 1341 KUHS)
Asas ini memberi peringatan
kepada seorang debitur bahwa ia
akan dikenakan sanksi
penuntutan, bila ia mengurangi
harta kekayaan miliknya, dengan
tujuan untuk menghindari
penyitaan dari pengadilan.
Pembagian Perjanjian yang berlaku di
Indonesia :
1. Perjanjian Jual Beli ditetapkan dakan KUH
Perdata
2. Perjanjian Asuransi (Pertanggungan) yang
penting bagi soal-soal perdata ditetapkan
dalam KUH Dagang
3. Perjanjian Persrikatan (Ps. 1618 KUH Perdata)
Senin, 02 April 2012
hukum perdata
Diposting oleh tugas universitas gunadarma di 08.33
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar